Artikel

Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perusahaan dan Industri

kebakaran

Di perusahaan atau industri bencana kebakaran dapat terjadi kapan saja; terkait dengan aktifitas di perusahaan dan industri yang cukup padat, dengan melibatkan sumer api dan/ atau panas.

Daftar Isi :

Pengantar

Kebakaran merupakan salah satu bentuk kecelakaan atau musibah yang memerlukan perhatian khusus, terbukti dengan dampak kebakaran tersebut dapat menelan kerugian yang sangat besar. Bencana kebakaran dapat merugikan perusahaan, industri dan bahkan merenggut jiwa manusia. Kebakaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, namun secara umum faktor-faktor yang menyebabkan kebakaran yaitu faktor manusia dan faktor teknis.  

Manajemen Penanggulangan Kebakaran harus meliputi aspek manajemen secara sistematis : perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, evaluasi, audit terhadap hal hal sebagai berikut :

  • memobilisasi personil,
  • pemanfaatan biaya,
  • penggunaan bahan,
  • peralatan dan metoda termasuk informasi

Bahwa sistem manajemen penanggunakangan kebakaran masih bagian dan saling keterkaitan dengan Sistem Tanggap Darurat (Emergency Response).

Dasar Hukum

Manajemen Penanggulangan Kebakaran (MPK) adalah segala bentuk upaya untuk pencegahan dan penanggulangan terhadap
kebakaran dan bahaya terkait lainnya yang sewaktu waktu terjadi pada bangunan, fasilitas perusahaan, unit industri, dll.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1). Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk : 

  • mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran, 
  • mencegah, mengurangi peledakan  
  • memberikan kesempatan jalan menyelamatkan diri dalam bahaya kebakaran pengendalian penyebaran asap, gas dan suhu.

Selain itu di Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa pengurus wajib membina K3 penanggulangan kebakaran sehingga sudah menjadi kewajiban bagi pengurus perusahaan untuk melakukan penanggulangan serta pencegahan kebakaran dan ledakan di tempat kerjanya. 

Masih banyak dasar hukum lainnya yang mewajibkan pengusaha atau perusahaan bertanggung jawab atas bencana kebakaran di area tanggung jawabnya. Misalnya, berdasarkan Kepmenaker No. 186 tahun 1999 disebutkan bahwa :

(1) Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja.
(2) Kewajiban mencegah, megurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Pengendalian setiap bentuk energi;
  • Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
  • Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  • Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
  • Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  • Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.

Tujuan

Maksud dibentuknya Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagai usaha untuk mengatasi kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran melalui kesiapan dan kehandalan sistim proteksi yang ada serta kemampuan petugas dalam menangani pengendalian kebakaran.

  1. Mampu meningkatkan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya guna mengantisipasi penanganan bila terjadi keadaan darurat kebakaran;
  2. Meningkatkan keterampilan dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam rangka mengantisipasi penanganan keadaan darurat kebakaran;
  3. Mampu mensosialisasikan keadaan darurat kebakaran kepada seluruh penghuni gedung;
  4. Mampu memetakan area yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran di lingkungan kerja, dan menghasilkan solusi untuk mengatasinya;
  5. Mampu melakukan uji coba kesiapan sarana dan prasarana sistem proteksi bahaya kebakaran yang tersedia pada bangunan gedung; dan
  6. Meningkatkan koordinasi secara optimal baik internal maupun eksternal pada saat terjadinya keadaan darurat
    kebakaran;

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Kegiatan Manajemen Penanggulangan Kebakaran meliputi :
1) Kebijakan atau prosedur penangulangan kebakaran yang meliputi :

  • pembentukan tim penanggulangan kebakaran;
  • pelatihan penangulanggan kebakaran; dan
  • inspeksi sarana serta rencana tindak darurat kebakaran.

2) Sarana penangulangan bahaya kebakaran yang meliputi:

  • sistem pendeteksian dan peringatan;
  • alat pemadam kebakaran;
  • sarana penyelamat jiwa; dan
  • alat bantu evakuasi didalam gedung/ pabrik

3) Keselamatan manusia atau penghuni atau pengguna saat terjadi keadaan darurat dalam bangunan gedung;
4) Penetapan petunjuk untuk pembentukan tim perumus perencanaan keadaan darurat;
5) Pembentukan organisasi penanganan kebakaran;
6) Penyiapan prosedur keadaan darurat; dan
7) Penetapan kewenangan personil penanganan kebakaran dalam melaksanakan tugasnya.

Penanggulangan Kebakaran

Dalam rangka melaksanakan perencanaan Penanggulangan Kebakaran perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Identifikasi terhadap bahaya dan penafsiran resiko;
  2. Penakaran sumber daya yang dimiliki;
  3. Evaluasi atas Penanggulangan Kebakaran yang telah ada;
  4. Konsep operasional; dan
  5. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

SOP (Standard Operational Procedure)

SOP diperlukan sebagai panduan aman kebakaran pada setiap pekerjaan atau proses yang berlangsung. SOP yang diperlukan antara lain :

  • Pekerjaan hot works (mengelas, mematri, mengecat dsb)
  • Pemeriksaan dan pengujian kinerja peralatan
  • Penggunaan dan penyimpanan gas bertekanan
  • Pemakaian dan penyimpanan bahan kimia
  • Penggunaan sarana dan peralatan pemadam
  • Penggunaan peralatan pendingin maupun pemanas.

Sarana Penanggulangan Kebakaran

Sarana Proteksi Kebakaran Aktif Sistem proteksi kebakaran aktif merupakan sistem perlindungan terhadap kebakaran dengan mengggunakan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis maupun manual, digunakan oleh penghuni atau petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan operasi pemadaman kebakaran. Yang termasuk dalam sistem proteksi kebakaran aktif, yaitu alarm, detektor, alat pemadam api ringan (APAR) dan Hydrant. Sedangkan yang disebut dengan sarana pasif adalah fasilitas untuk evakuasi; pintu darurat, titik kumpul, dsb.

Pelatihan

Petugas pengamanan (satpam) harus diberikan pelatihan sedemikian rupa sehingga mampu untuk melakukan tindakan penanggulangan, serta pengamanan area yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas pengamanan mencakup pengamanan keadaan darurat pada saat kebakaran, maupun aspek sekuriti.

Petugas teknis diperlukan untuk memfungsikan atau memastikan berfungsinya peralatan penanggulangan kondisi darurat dalam bangunan termasuk pengoperasiannya serta kondisi darurat berlangsung. Petugas teknis harus memiliki latar belakang teknis dan telah mendapatkan pelatihan khusus.

Beberapa pekerja harus diberikan pembekalan pelatihan pemadam kebakaran mulai dari petugas pemadam (kelas D), regu pemadam (kelas C), koordinator pemadam (kelas B) sampai dengan ahli K3 pemadam (kelas A) yang mana disesuaikan dengan KEPMEN 186 tahun 1999 tentang unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja.

Klasifikasi Kebakaran dan Penaggulangannya

National Fire Protection Association (NFPA) mengklasifikasikan kebakaran menjadi 4 kelas, antara lain :


1) Kelas A
Merupakan kebakaran yang disebabkan bahan padat kecuali logam yang meninggalkan arang dan abu. Unsur bahan padat tersebut biasanya mengandung karbon, seperti kertas, plastik, karet, busa dan lain-lain sejenisnya. Untuk situasi demikian, yang cocok sebagai media pemadam adalah air karena air menyerap kalor/panas dan dapat menembus sampai bagian dalam.

2) Kelas B
Merupakan kebakaran yang disebabkan bahan cair dan gas yang mudah terbakar yang mengandung hidrokarbon dari produk minyak bumi dan turunan kimianya, seperti: minyak, alkohol, bensin, dan lain-lain sejenisnya. Media pemadam yang cocok adalah jenis busa karena akan menutup permukaan cairan yang mengapung di permukaan. Sedangkan untuk bahan gas, media pemadam yang cocok adalah jenis tepung kimia kering atau CO2 karena akan terjadi proses substitusi oksigen dan atau memutuskan reaksi rantai.

3) Kelas C
Merupakan kebakaran yang disebabkan listrik yang bertegangan seperti: peralatan elektronik rumah tangga, komputer, televisi, transmisi listrik dan lain-lain sejenisnya. Media pemadam yang cocok adalah jenis bahan kering, yaitu tepung kimia atau CO2.

4) Kelas D
Merupakan kebakaran yang disebabkan bahan logam. Media pemadam yang digunakan harus dirancang khusus yang dapat berfungsi menutup permukaan bahan yang terbakar dengan cara menimbun, misalnya metal-x, foam. Tidak dianjurkan menggunakan media pemadam seperti air atau yang lainnya karena akan menimbulkan bahaya.

 

Referensi :

  1. Permen Kumham No 28 Taun 2013 tentang Manajamen Penaggulangan Kebakaran di Lingkungan Kementrian Kumham
  2. Kemenakertrans; MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN (MPK)
  3. Tanggap Darurat dan Manajemen Kebakaran; Esa Unggul; hendri Amirudin Anwar ST, M. KKK.
  4. Sumber Lainnya 

Baca Juga :

  1. Batasan Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya
  2. Pemakaian dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Safety di Industri

Baca Juga

Krakataujasaindustri•••Hai Sobat KJI,Curah hujan yang tinggi...

Definisi aktuator pneumatik (pneumatic actuator) adalah; jenis...

Batu kapur dan produktanya telah banyak digunakan dalam berbagai...

Krakataujasaindustri••• Hai Sobat KJI, Mungkin masih banyak...