BUJP (Security)

Pelatihan Gada Pratama, Dasar Satpam (Security)

pelatihan-gada-pratama

PT. Krakatau Jasa Industri telah menjadi salah satu Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan telah siap untuk melayani dan menyelenggarakan Pelatihan Gada Pratama atau Pelatihan Dasar Satpam (Security).

Daftar Isi :

Pengantar

Bahwa untuk memperoleh tenaga Satuan Pengamanan yang profesional dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, maka diperlukan adanya program pelatihan bagi Satuan Pengamanan. 

Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta pelatihan dengan pelatih untuk memperoleh kompetensi agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu kegiatan di bidang tertentu.

Pelatihan Gada Pratama

Pelatihan Gada Pratama adalah pelatihan dasar Satuan Pengamanan bagi anggota/calon anggota Satuan Pengamanan yang belum pernah mengikuti pelatihan di bidang Satuan Pengamanan.

Tujuan Pelatihan Gada Pratama yaitu menghasilkan Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas satuan pengamanan.

brosur-pelatihan-gada-pratama

Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta Pelatihan Gada Pratama sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
  3. lulus psikotes;
  4. bebas Narkoba;
  5. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  6. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU);
  7. tinggi badan minimal 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan minimal 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; dan
  8. usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun.

Durasi Pelatihan

Pelatihan Gada Pratama dilaksanakan selama 5 (lima) minggu dengan menggunakan pola 232 (dua ratus tiga puluh dua) jam pelajaran. Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, dan metode pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini.

Metodologi Pelatihan

Pelatihan Satuan Pengamanan menggunakan pendekatan:

  • Tujuan, yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan;
  • Kompetensi, yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satuan Pengamanan sehingga mampu mengemban tugas dan jabatannya;
  • Sistemik, yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai komponen kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;
  • Sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkah-langkah yang telah ditentukan;
  • Efisiensi dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan;
  • Dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  • Legalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah Lembaga Pendidikan Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mendapat izin dari Kapolri.

Instruktur Pelatihan

Instruktur Pelatihan sebagai tenaga pendidik/pelatih dalam pelatihan Satuan Pengamanan, wajib mempunyai kualifikasi formal dan non-formal sebagai berikut:

  • Memiliki akta/sertifikat sebagai pelatih yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan formal yang dirancang khusus untuk menjadi seorang instruktur;
  • Memiliki kompetensi atau kemampuan instruktur dalam menyusun dan menyampaikan materi yang diperoleh melalui pendidikan, pengetahuan maupun pengalaman;
  • Menunjukkan pengalaman tugas pengamanan, keahlian instruktur pada kekhususan atau kejuruan tertentu sesuai dengan standar yang diperuntukkannya;
  • Menunjukkan tingkatan/strata kemampuan sebagai instruktur dalam memberikan materi pelatihan pada Gada Pratama.

Lembaga Pelatihan

Pelatihan Gada Pratama diselenggarakan oleh Lembaga pendidikan di lingkungan Polri; Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang mempunyai izin operasional pendidikan dan pelatihan dari Kapolri.

Kurikulum Pelatihan

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pembelajaran dan/atau pelatihan guna mencapai tujuan tertentu.

1) Pengantar
-Pengenalan Lemdik
-Pola Kurikulum
-Peraturan Urusan Dalam
-Interpersonal Skill

2) Pembinaan Kepribadian
-Etika Profesi
-Tugas Pokok dan Fungsi Satpam

3) Pengetahuan dan Keterampilan

  • Kemampuan Kepolisian Terbatas
  • Beladiri
  • Mengenal Bahan Peledak, Barang Berharga dan Latihan Menembak
  • Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
  • Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol
  • Pengetahuan Peraturan Baris Berbaris dan Penghormatan
  • Bahasa Inggris
  • Pengetahuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
  • Pengetahuan dasar Komunikasi Radio dan Peralatan Security
  • Pengetahuan Instansi Masing-masing
  • Pengaturan, Penjagaan, Patroli, dan Pengawalan
  • Tindakan Pertama di TKP
  • Pembuatan Laporan/Informasi
  • Kemampuan Memberikan Layanan Prima
  • Psikologi Massa
  • Penangkapan dan Penggeledahan

4) Perundang-undangan
-Kapita Selekta Hukum (KUHP, KUHAP dan Perturan Lain sesuai Kebutuhan)
-Hak Azasi Manusia

5) Kesemaptaan
-Pemeriksaan Kesehatan
-Tes Kesemaptaan Jasmani

6) Lain-lain
-Latihan Teknis
-Pembekalan/ Ceramah
-Upacara Pembukaan/ Penutupan Pelatihan

Sertifikasi dan Biaya

Setiap peserta pelatihan Satuan Pengamanan yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi pelatihan dan daftar nilai. Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar nilai.


Pengesahan Sertifikasi Pelatihan Gada Pratama adalah sbb :

  • Ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat (Karo Bimmas) Polri untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri;
  • Ditandatangani oleh Kepala Biro Binamitra atas nama Kapolda untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Polda;

Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab instansi/badan usaha yang bersangkutan dan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Referensi :

  • Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan

 


Baca Juga :

  1. PT Krakatau Steel, Pabrik Baja Terintegrasi di Indonesia
  2. Mengenal Pabrik Baja Lembaran Panas - Hot Strip Mill

Baca Juga

Di perusahaan atau industri bencana kebakaran dapat terjadi kapan...

Seragam Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan oleh Satpam...

Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban...

Cleaning Service PT. Krakatau Jasa Industri memahami tentang...