Artikel

Asuransi Allrisk Kendaraan (Mobil)

asuransi-mobil

Setiap kendaraan (mobil) dalam penggunaannya memilki resiko terhadap kecelakaan dan kehilangan; hal ini makin bertambah dengan situasi lalu lintas yang semakin padat serta masih banyak pengemudi lain yang belum sepenuhnya tertib berkendaraan.

Daftar Isi :

Pengantar

Dalam kondisi demikian, salah satu asuransi yang cukup representatif untuk dipilih adalah asuransi mobil All Risk. Asuransi dapat memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan, antara lain : 1. Tabrakan. 2.Terperosok. 3.Perbuatan jahat. 4. Pencurian. 5. Kebakaran. 6. Kebanjiran, dll.

 

mobil rusak

Jenis Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor

Terdapat dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yaitu Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO).

  1. Comprehensive (All Risk), menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan.
  2. Sedangkan TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.

Salah satu kelebihan asuransi TLO daripada asuransi Allrisk karena premi yang dibayarkan jauh lebih murah; dan memilki penjaminan yang besar. Namun demikian untuk mobil yang relatif baru (dibawah 5 tahun); asuransi ini kurang cocok.

Asuransi Allrisk

Asuransi all risk menjadi satu asuransi perlindungan jangka panjang dan komprehensif, hal ini jadi jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kendaraan bermotor kepentingan yang dipertanggungjawabkan secara langsung oleh kecelakaan, perbuatan jahat, orang lain, kebakaran, dan lainnya.

Sesuai dengan sebutannya, yaitu komprehensif memberikan perlindungan yang cukup luas dan lengkap; mencakup pertanggungan atas kerugian akibat kerusakan sebagian (partial loss), hingga kerusakan dan kehilangan total (total loss). Dengan demikian semua bentuk kerugian mulai dari kerusakan ringan seperti tergores, kerusakan sedang hingga kerusakan berat seperti kecelakaan hebat atau pencurian bisa ditanggung oleh asuransi jenis ini.

Asuransi all risk memberikan perlindungan terhadap semua risiko kerugian yang terjadi pada mobil, jenis asuransi ini disebut juga sebagai asuransi comprehensive. Asuransi all risk memberikan perlindungan dari kerusakan kecil hingga besar dan bahkan kehilangan. Perlu diketahui bahwa asuransi all risk akan meng-cover bahkan lecet sedikit saja pada mobil. Jadi, yang dihitung adalah per kerusakannya. Perlindungan lengkap pada asuransi Allrisk umumnya mencakup kerusakan akibat kecelakaan, perbuatan jahat, dan bahkan bencana alam.

Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

Beberapa jenis kerugian hanya akan ditanggung jika opsi ini ingin diambil melalui perluasan jaminan dalam polis asuransi. Selain menjamin risiko utama, asuransi kendaraan bermotor dengan Perluasan Jaminan tambahan, dapat berupa; a.l. :

  • Kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara; kegiatan terorisme; dan banjir.
  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
  • Bencana alam
  • Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga.

Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor

Manfaat Asuransi adalah memberikan perlindungan untuk pemilik dan pengguna mobil atas kerugian yang dialami, dari mulai kerugian berupa kerusakan mobil akibat kecelakaan maupun tindak kejahatan pencurian. Biaya yang ditimbulkan akibat hal tersebut akan ditanggung oleh pihak penyedia Asuransi; berdasarkan polis yang dimilki serta inseiden yang dialami.

Dengan memiliki asuransi kendaraan bermotor, Anda dapat memperoleh manfaat sebagai berikut :

  • Rasa tenang karena kendaraan bermotor terlindungi.
  • Memiliki dana untuk melakukan perbaikan/ penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.

Hal Penting yang dalam Asuransi

Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor sebagai akibat antara lain:

  1. Tindakan sengaja dari tertanggung.
  2. Melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
  3. Melakukan balapan, karnaval, kampanye dan tindakan kejahatan.
  4. Menarik kendaraan lain.
  5. Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  6. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang.
  7. Dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan.
  8. Asuransi ini juga tidak menjamin kerugian dan kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis seperti kunci, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).


Referensi :
OJK (Otorisasi Jasa Keuangan); Amankan kendaraan anda dengan Asuransi.

 


Baca Juga :

  1. Pengelolaan Sampah di Kawasan Industri
  2. Mengenal tentang Kabel Daya - Power Cable

Baca Juga

Anggota Satpam sebagai unsur pembantu polri dalam hal pengemban...

Automatic Floor Scrubber (Mesin Penggosok Lantai) atau Automatic...

Program 5R adalah cara (metode) untuk mengatur /mengelola tempat...

Krakataujasaindustri•••Era saat ini perusahan berskala kecil atau...