Batasan Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya
Artikel Hits: 1818
PT. Krakatau Jasa Industri dalam memberikan layanan Rental Mobil yang disertai dengan tenaga Sopir (Driver) harus dapa memastikan bahwa Sopir (Driver) mematuhi aturan dalam berlalu lintas, dimana salah satunya perihal batas kecepatan kendaraan dijalan raya.
Daftar Isi :
- 1. Pengantar
- 2. Pengertian
- 3. Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya
- 3.1. Jalan Bebas Hambatan
- 3.2. Jalan Antarkota
- 3.3. Jalan Kawasan Perkotaan
- 3.4. Jalan Kawasan Pemukiman
- 4. Batas Kecepatan Kendaraan di Kawasan Industri
- 5. Faktor Pengaruh Batasan Kecepatan Kendaraan
- 6. Mengukur Batas Kecepatan Kendaraan
Pengantar
Seorang sopir (driver) saat mengendarai mobil harus mengetahui kecepatan mobil yang baik pada setiap jalan yang dilaluinya, hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemeritah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dimana setiap jenis jalan untuk kendaraan memiliki batas kecepatan minimal dan maksimal. Kecepatan kendaraan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer perjam.
Pengertian
Batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan/ atau khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, disekitar sekolah, tempat umum yang rawan, banyaknya kegiatan disekitar jalan, pasar tumpah, alasan pengehamatan energi ataupunkarena alasan geometrik jalan.
Batas kecepatan paling tinggi ditentukan untuk lebih menjamin keselamatan pengguna jalan itu sendiri; dengan alasan antara lain; tersedianya waktu yang cukup untuk pengereman atau menghindari kecelakaan, jika terjadi kecelakaan terhindar dari kondisi yang parah/ fatal. Secara umum batas kecepatan kendaraan dijalan adalah untuk keselamatan bagi pengendara, masyarakat sekitar, serta terhindar dari resiko kerugian akibat kecelakaan.
Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya
Jalan raya umum terdiri dari berbagai jenis jalan yang meliputi kualitas, kondisi jalan, geometri jalan serta kondisi lingkungan disekitar jalan; dimana hal ini mempengaruhi batas kecepatan bagi kendaraan dalam kondisi aman.
Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional; yaitu sbb :
1) Jalan Bebas Hambatan
Batas kecepatan jalan bebas hambatan; paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan; misalnya jalan tol.
2) Jalan Antarkota
Batas kecepatan jalan antarkota; paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota. Jalan Antarkota adalah jalan yang berada dalam sistem jaringan jalan primer yang berupa sistem jaringan jalan yang menghubungkan antar kawasan perkotaan, yang diatur secara berjenjang sesuai dengan peran perkotaan yang dihubungkannya.
3) Jalan Kawasan Perkotaan
Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan. Jalan Pada Kawasan Perkotaan adalah jalan yang berada pada sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya, kecuali jalan lingkungan sekunder.
4) Jalan Kawasan Pemukiman
Batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman; paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman. Sedangkan Jalan Pada Kawasan Permukiman adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kabupaten atau jalan kota.
Batas kecepatan pada setiap jalan raya akan dilengkapi dengan rambu rambu lalu lintas; sehingga setiap pengendara mengetahui batas kecepatan yang diboleh pada jalan yang dilaluinya.
Batas Kecepatan Kendaraan di Kawasan Industri
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Batas kecepatan kendaraan di area kawasan industri lebih dominan diperngaruhi oleh faktor lingkungan sekitar; dimana banyaknya perusahaan industri yang melibatkan aktitifitas sejumlah orang; baik itu karayawan maupun non karyawan.
Untuk kondisi jam kerja normal, batas kecepatan kendaraan di kawasan industri, dibagi menjadi; sebagai berikut :
- Pada saat jam kerja karyawan maka kecepatan paling tinggi 40 (empat puluh) kilometer per jam.
- Di luar jam kerja karyawan maka kecepatan paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk kendaraan bermotor (roda empat atau lebih) dan untuk sepeda motor 60 (enam puluh) kilometer per jam.
Untuk kondisi jam kerja shift, batas kecepatan kendaraan di kawasan industri, dibagi menjadi; sebagai berikut :
- Pada jam shift karyawan dengan kecepatan paling tinggi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam.
- Di luar jam shift karyawan dengan kecepatan paling tinggi 60 (enam puluh) kilometer per jam untuk kendaraan bermotor (roda 4 atau lebih) dan untuk sepeda motor 40 (empat puluh) kilometer per jam.
Batas kecepatan kendaraan harus disosialisasikan melalui rambu rambu; dan atau disertai dengan kondisi jam kerja di industri meliputi jam kerja normal atau jam kerja shift.
Faktor Pengaruh Batasan Kecepatan Kendaraan
Banyak faktor yang mempengaruhi batasan kecepatan kendaraan dijalan raya; antara lain lain adalah faktor Geometri Jalan Raya dan Lingkungan Sekitar Jalan Raya. Geometri Jalan Raya, meliputi sbb :
- alinyemen (kelurusan) secara vertikal dan horizontal.
- jarak pandang.
- hambatan samping.
- super elevasi.
- perlintasan sebidang.
- jembatan.
- zona bebas (clear zone).
- pemisahan jalur dan lajur.
- pemisahan pejalan kaki (vulnerable road user).
- persimpangan.
Lingkungan sekitar Jalan Raya meliputi sbb:
- sekolah.
- perumahan.
- pusat kegiatan.
- industri.
- cuaca
- potensi kecelakaan lalu lintas.
- kondisi lalu lintas.
- tempat ibadah.
Regulasi tentang batas kecepatan kendaraan di jalan raya dimaksudkan untuk mitigasi resiko terhadap kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan berbagai pihak dengan melibatkan kerugian harta, bahkan nyawa manusia.
Mengukur Batas Kecepatan Kendaraan
Kepolisian yang bertugas di jalan raya saat ini telah dilengkapi dengan alat pengukur kecepatan kendaraan; antara lain yaitu dengan Speed Gun. Petugas Polisi tinggal mengarahkan Speed Gun ke kendaraan mobil yang sedang melaju. Kemudian hasil dari pengukuran kecepatan kendaraan akan diperoleh meliputi : jarak pengguna speed gun dengan kendaraan, lokasi atau jalan pengambilan, serta nomor polisi kendaraan akan terlihat di layar komputer yang telah dikoneksikan dengan Speed Gun.
Data pengukuran juga dapat dikoleksi dalam sistem database dan dapat dikomunikasikan melalui jaringan komunikasi data; data data dapat dilengkapi juga dengan data lainnya; misalnya foto kendaraan, dll. Speed Gun menggunakan teknologi laser dengan cara mengukur waktu pergi pulang cahaya untuk mencapai suatu objek dan memantulkan kembali. Sehingga Speed Gun dinyatakan cukup tepat dan akurat untuk digunakan mengukur kecepatan kendaraan yang melintas.
Baca Juga :