Jenis dan Fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) Mobil
Artikel Hits: 141
SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Driver (sopir) mobil rental PT. Krakatau Jasa Industri telah memilki SIM sesuai dengan jenis dan peruntukkannya; serta dapat dipastikan bahwa SIM dalam masa berlakunya.
Daftar Isi :
- 1. Pengantar
- 2. Jenis SIM Mobil
- 2.1. SIM A
- 2.2. SIM B I
- 2.3. SIM B II
- 3. Fungsi SIM Mobil
- 4. Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Pengantar
Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Izin yang bersifat pribadi, merupakan izin yang isinya tergantung pada sifat atau kualitas pribadi dan pemohon izin misalnya izin mengemudi (SIM).
Jenis SIM Mobil
Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan.
a) SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Syarat usia : Minimal 17 Tahun
b) SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Syarat usia : Minimal 20 Tahun
c) SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari1.000 kg. Syarat usia : Minimal 21 Tahun
SIM Mobil terdiri dari 2 jenis; yaitu SIM untuk Perseorangan dan SIM untuk Umum. SIM Perseorangan biasanya digunakan oleh orang pribadi maupun perusahaan. SIM Umum digunakan untuk mengangkut barang atau orang dengan tujuan untuk mandapatkan imbalan berupa uang sesuai tarif yag telah ditentukan dalam suatu daerah.
Fungsi SIM Mobil
- Legitimasi Kompetensi Pengemudi merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.
- Identitas Pengemudi Sebagaimana dimaksud, memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
- KontrolKompetensi Pengemudi Merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pengemudi atau tanggung jawab pengemudi ketika mengendalikan kendaraannya.
- Forensik Kepolisian Sebagaimana dimaksud, memuat identitas pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.
Setiap driver (sopir) mobil rental di PT. Krakatau Jasa Industri wajib memilki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya dan sesuai dengan peruntukkannya; sebagai bukti bahwa ybs. memiliki kompetensi dan memenuhi peraturan/ regulasi yang berlaku.
Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Cara melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan off-line yaitu dengan mendatangi SATPAS POLRI, atau secara online sbb :
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih menu SIM.
- Pilih pendaftaran SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori.
- Setelah Lulus Ujian Teorui, lalu pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.
Baca Juga :