Artikel

Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3

safety-smk3

Bahwa perusahaan dalam menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012; harus mengimplementasikan 12 (dua belas) elemen SMK3; dan salah satunya adalah Kemanan Bekerja Berdasarkan SMK3.

Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3 meliputi 9 (sembilan) bagian yang harus dilaksanakan dan diimplementasikan; sehingga perusahaan dapat menjamin bahwa terdapat kondisi yang aman bagi seluruh pekerja/ karyawan dalam melaksanakan pekerjaannnya dilingkungan perusahaan; yaitu sbb :

Daftar Isi :

1. Sistem Kerja

Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang terdokumentasi untuk mengendalikan risiko yang teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan dari personil yang kompeten serta tenaga kerja yang terkait dan disahkan oleh orang yang berwenang di perusahaan. Sistem Kerja meliputi sbb :

  1. Hasil identifikasi bahaya dan bentuk pengedaliannya
  2. Peraturan dan persyaratan K3
  3. Izin kerja
  4. Alat pelindung diri dipelihara dan sesuai standar
  5. Evaluasi pengendalian risiko.

2. Pengawasan

Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan. Pengawasan meliputi sbb :

  1. Pengawasan untuk pekerjaan berisiko tinggi
  2. Ikut dalam penyelidikan kecelakaan dan PAK (Penyakit Akibat Kerja)
  3. Ikut dalam proses konsultasi

3. Seleksi dan Penempatan Personil

Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja. Penugasan pekerjaan harus berdasarkan kemampuan dan keterampilan serta kewenangan yang dimiliki.

4. Area Terbatas

Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian risiko lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan izin masuk. Pelaksanaan K3 tentang Area Terbatas meliputi sbb :

  1. Area izin masuk
  2. Fasilitas sesuai standar
  3. Pemasangan rambu rambu K3

5. Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi

Penjadualan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan mencakup verifikasi alat-alat pengaman serta persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan. Pelaksanaan K3 tentang Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi meliputi sbb :

  1. Jadwal pemeriksaan dan pemeliharaan alat produksi: boiler, crane, forklift, dll.
  2. Arsip perubahan sarana
  3. Sertifikat peralatan
  4. Petugas yang kompeten
  5. Penandaan alat yang rusak
  6. Lock Out Tag Out
  7. Penangggungjawab alat sudah aman digunakan

6. Pelayanan

Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan mengenai K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan. Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan.

7. Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat

Keadaan darurat yang potensial di dalam dan/atau di luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang ada di tempat kerja. Pelaksanaan K3 tentang Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat meliputi sbb :

  1. Potensi keadaan darurat
  2. Alat dan sarana penangganan: dipelihara, diperiksa, penempatan
  3. Tim tanggap darurat terlatih
  4. Simulasi keadaan darurat
  5. Membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
  6. Membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma

8. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis. Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

9. Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat

Prosedur untuk pemulihan kondisi tenaga kerja maupun sarana dan peralatan produksi yang mengalami kerusakan telah ditetapkan dan dapat diterapkan sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

 

Referensi :

Peraturan Pemerintah  No 50 Tahun 2012; Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 


Baca Juga :

  1. Aktuator Pneumatik (Pneumatic Actuator), Jenis dan Cara Kerja
  2. Pengiriman 10 Unit Mobil Avanza dan 2 Unit Toyota Hilux ke PT. Krakatau Daya Listrik

 


 

Baca Juga

PT. Krakatau Jasa Industri dengan pengalamannya yang cukup lama;...

N2 atau Nitrogen banyak sekali dikonsumsi dan digunakan di dunia...

Pengaturan mengenai Satuan Pengamanan (Satpam) pada organisasi,...

Cleaning  Service adalah profesi jasa yang merencanakan,...