Artikel

Mengenal Outsourcing PT Krakatau Jasa Industri

Krakataujasaindustri•••

Hai Sobat KJI,

Outsourcing adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dimana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Sehingga, karyawan outsourcing bukan merupakan dari perusahaan pengguna.

Selain itu, pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karir. Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya, dan waktu kerja tidak pasti karena kesepakatan kontrak. Karyawan outsourcing juga berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan yang bersangkutan.

Berikut ini adalah beberapa hal tentang outsourcing yang sudah dilansir dari berbagai sumber: 

1. Aturan kerja outsourcing 
Pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali kegiatan penunjang. Meski demikian, tidak diterangkan apa saja yang dilarang dalam pekerja outsourcing.  

Pasal tersebut hanya menyebut pekerjaan berdasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu. Adapun bunyi pasal 66 UU tersebut seperti:  “Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu”.

2. Kelebihan outsourcing
-Menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan 
Karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan, seperti keahlian membersihkan atau mengelola inventaris. Hasilnya, dengan menggunakan jasa karyawan outsourcing, perusahaan bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan.  
-Fokus mengurus kegiatan inti bisnis 
Ketika menggunakan tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi khawatir mengenai pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis. Karena semuanya sudah diurus oleh tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training atau mengalokasikan rekrutmen khusus untuk posisi tertentu.  
-Mengurangi beban rekrutmen  
Semua urusan seleksi karyawan outsourcing akan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa. Sementara, perusahaan yang membutuhkan jasa outsource sudah bisa mendapat karyawan outsource terpilih dari perusahaan outsourcing.  

3. Kekurangan outsourcing 
-Informasi perusahaan mudah bocor  
Tenaga outsourcing sebenarnya adalah untuk mengisi posisi pekerjaan teknis di perusahaan. Maka dari itu, tidak disarankan bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja outsourcing pada kegiatan utama bisnis. Sebab, mempekerjakan pekerja outsource pada kegiatan utama bisnis bisa meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan. 
-Kontrak singkat 
Kontrak yang singkat akan cukup merepotkan bagi perusahaan. Sebab, perusahaan jadi harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja baru. Jika perusahaan memiliki untuk merekrut tenaga kerja dari institusi outsourcing barum risiko yang akan mereka rasakan adalah proses rekrutmen dan peralihan tenaga kerja yang memakan waktu lama.  
-Ketergantungan pada tenaga kerja outsource Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing berpotensi untuk mengalami ketergantungan. Hal ini mungkin terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sehingga perusahaan yang menggunakan jasa outsource tidak bisa asal mengetahui hal tersebut.

4. Sistem kerja outsourcing 
Menurut pasal 64 UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis” 
Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT).

5. Contoh outsourcing Menurut Nearshore technology, beberapa contoh yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing adalah:  
-Petugas call center. 
-Kurir atau pengemudi. 
-Pekerja manufaktur. 
-Penjaga kebersihan. 
-Keamanan. 
-Petugas manajemen fasilitas.

6. Jenis Pekerjaan outsourcing 
-Manufacturing outsourcing  
Manufacturing outsourcing adalah menyewa jasa perusahaan yang dapat memproduksi produk milik kamu dengan penawaran harga atau biaya yang sangat ekonomis. oleh karena itu, jangan heran jika kamu melihat brand Amerika tetapi pada produksinya tertulis “diproduksi di China” produk seperti ini memang sangat menguntungkan untuk perusahaan.  
-IT outsourcing  
Perusahaan besar seperti Skype tentunya pernah menyerahkan pengembangan IT perusahaan kepada tenaga kerja outsourcing. Tenaga kerja outsource yang sebelumnya mengerjakan pengembangan IT secara remote berkontribusi besar sekali bagi kemajuan perusahaan.  
Jika kamu mengembangkan aplikasi, software atau teknologi menemukan tim IT yang benar-benar bisa memenuhi kebutuhan perusahaan jauh lebih penting dibandingkan yang bisa datang ke kantor.  
-Professional outsourcing 
Pengalihan pekerjaan yang satu ini mencakup berbagai spesialisasi atau keahlian professional, seperti legal, akuntan, pekerjaan administratif atau purchasing. Dibandingkan kamu mempekerjakan seorang staf akuntan, kamu bisa memilih jasa biro akuntansi untuk mempekerjakan seluruh urusan keuangan perusahaan.  

Itulah beberapa hal tentang outsourcing yang perlu kamu ketahui ketika masuk dunia kerja.

 

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Baca Juga

Rabu, 11 Agustus 2023, Direksi PT Krakatau jasa industri melakukan...

Cleaning Service PT. Krakatau Jasa Industri memahami tentang...

Pengunaan handphone (HP) saat sedang mengemudi telah menjadi...

Secara umum suatu industri atau perusahaan yang melakukan proses...