Mengenal Rambu Lalu Lintas Jalan, Jenis dan Fungsinya
Artikel Hits: 183
Dalam aktifitasnya melayani kepentingan konsumen dalam hal transportasi dan penggunaan kendaraan mobil, Driver (sopir) Rental Mobil PT. Krakatau Jasa Industri berinteraksi dengan jalan raya yang selanjutnya akan menemui berbagai jenis simbol rambu lalu lintas yang harus dipatuhi.
Daftar Isi :
- 1. Pengertian
- 2. Jenis
- 2.1. Perintah dan Larangan
- 2.2. Peringatan
- 2.3. Petunjuk
- 3. Fungsi
- 4. Regulasi
- 5. Download Rambu Lalu Lintas
Pengertian
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. Secara umum bentuk rambu lalu lintas yang sering ditemui berupa piktogram. Piktogram adalah representasi objek dan kondisi nyata tertentu melalui penggunaan simbol, kode, pesan maupun kalimat tertentu.
Jenis
Terdapat 3 (tiga) bentuk informasi yang masing – masing memiliki arti dan makna tersendiri, antara lain :
1) Perintah dan Larangan
Makna perintah dan larangan merupakan informasi yang harus dipatuhi dan ditaati. Pengguna jalan dituntut untuk mengikuti perintah atau larangan yang disimbolkan dalam rambu lalulintas.
2) Pringatan
Peringatan merupakan informasi terhadap suatu kondisi di lingkungan lalu lintas, seperti suatu kondisi jalan yang rawan, bahaya dll. Pengguna jalan dibantu dengan adanya rambu lalulintas perihal kondisi jalan, lingkungan, dll. sehingga dapat menyesuaikan kecepatan kendaraan, dll.
3) Petunjuk
Petunjuk merupakan informasi lokasi, tempat, arah, jarak, fasilitas – fasilitas dll. Rambu lalu lintas memberikan petunjuk kepada pengguna jalan mendapatkan kemudahan dalam berkendara.
Fungsi
Rambu lalu lintas jalan memiliki fungsi sebagai alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Ciri khas rambu ini adalah warna dasar kuning, warna garis tepi hitam, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam.
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan. Ciri khas rambu ini adalah warna dasar putih, warna garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam, dan warna kata-kata merah.
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan. Ciri khas rambu ini adalah warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, dan warna kata-kata putih.
Rambu petunjuk digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan. Ciri khas rambu petunjuk adalah warna dasar hijau, warna garis tepi putih, warna lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih.
Regulasi
Penjelasan tentang Rambu Lalu Lintas berdasarkan fungsi dan spesifikasi dijelaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, dan Undang undang No 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pasal 106 - Ayat (4)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
- rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- gerakan Lalu Lintas;
- berhenti dan Parkir;
- peringatan dengan bunyi dan sinar;
- kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Pasal 287 - Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Download Rambu Lalu Lintas
Beberapa rambu lalu lintas dapat didownload pada link berikut ini :
=>> DOWNLOAD RAMBU LALU LINTAS
Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Baca Juga :