Operator Overhead Crane bagi Industri
Artikel Hits: 5807
Di industri manufaktur Overhead Crane sering ditemui sebagai fasilitas pendukung dalam proses operasi pabrik Overhead Crane biasanya digunakan dalam industri pengolahan dan pembuatan besi baja serta logam lainnya seperti tembaga dan aluminium.
Daftar Isi :
- 1. Pengantar
- 2. Operator Crane Jembatan (OHC)
- 3. Lisensi K3 dan Buku Kerja
- 4. Kewajiban Operator Crane Jembatan (OHC)
- 5. Pelatihan Operator Crane
- 6. Uji Kompetensi dan Sertifikasi Operator Crane Jembatan
- 6.1. Melakukan pengoperasian awal
- 6.2. Melakukan operasi crane jembatan
- 6.3. Melakukan penghentian operasi
Pengantar
Pada setiap langkah proses pembuatan, hingga produk meninggalkan pabrik sebagai produk jadi, logam ditangani oleh overhead crane. Bahan mentah dituangkan ke dalam furnace dengan crane, logam panas kemudian dirolling dengan ketebalan tertentu, serta digulung dengan coiler, dan akhirnya ditangani oleh overhead crane untuk penyimpanan dan pengangkutan, coil yang sudah jadi diangkat dan dimuat ke truk dan kereta dengan overhead crane.
Operator Crane Jembatan (OHC)
Seorang operator Overhead Crane selain harus memilki kompetensi dan keahlian teknis dalam pengoperasiannya; dia juga diwajibkan memiliki Lisensi K3 dan Buku Kerja. Secara teknis, Operator Overhead Crane adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian Overhead Crane.
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut.
Pesawat angkat dan angkut seperti Overhead Crane harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan Buku Kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
Lisensi K3 dan Buku Kerja
Untuk memperoleh Lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud tersebut, pengusaha atau pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan K3; dengan melampirkan:
- copy ijazah terakhir;
- surat keterangan berpengalaman kerja membantu operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sesuai bidangnya yang diterbitkan oleh perusahaan;
- surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
- copy kartu tanda penduduk;
- copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
- pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar)
Pada permohonan tertulis tersebut selanjut dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Tim tersebut, Direktur Jenderal menerbitkan Lisensi K3 dan buku kerja.
Sertifikat Kompetensi
Sertifikat kompetensi diperoleh dengan cara mengajukan uji kompetensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi Terkait) yang selanjutnya akan dilakukan uji kompetensi di TUK (Tempat Uji Kompetensi) dibawah koordinasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana belum ada atau uji kompetenski belum dapat dilaksanakan maka dapat menggunakan sertifikat pembinaan K3 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Secara umum untuk dapat menyelesaikan uji kompetensi seorang Operator Overhead Crane harus memiliki kompetensi dan keterampilan; jika dirasakan kompetensi yang ada tidak memadai maka dapat dilakukan pelatihan.
Kewajiban Operator Crane Jembatan (OHC)
- melakukan pengecekan pesawat, alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian;
- bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian aman pesawat;
- tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat selama mesin dihidupkan;
- menghentikan dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perlengkapan pesawat tidak berfungsi dengan baik atau rusak;
- mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator kelas I, dan operator kelas II mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas III;
- mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat; dan
- mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat.
Pelatihan Operator Crane
Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan Overhead Crane sehingga operator akan bertanggungjawab, berdisiplin, serta memahami dan mengerti persyaratan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) dalam mengoperasikan crane yang lebih efisien produktif dan aman.
Materi Pelatihan :
- Undang – Undang No.01 Tahun 1970
- Kebijakan Depnaker
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05 Tahun 1985
- Pengetahuan Dasar crane
- Penggerak Mula (motor bakar)
- Dasar – dasar hidrolik
- Sebab – sebab kecelakaan pada pengoperasian crane
- Pengoperasian yang aman
- Dasar pengukuran kapasitas & signal (aba – aba)
- Tali kawat baja & alat bantu angkat
- Perawatan dan pemeliharaan crane
- Praktek.
Uji Kompetensi dan Sertifikasi Operator Crane Jembatan
Uji Kompetensi dan Sertifikasi dilakukan untuk menetapkan seorang Operator Overhead Crane layak untuk mengoperasikan; dengan Skema SKKNI seperti sbb :
Melaksanakan pengoperasian crane jembatan (overhead crane)
- Menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja
- Mempersiapkan operasi crane jembatan
- Mengoperasikan crane jembatan
- Mengendalikan beban
- Membuat laporan operasi crane jembatan
KODE UNIT : B.0600018.011.02
JUDUL UNIT : Mengoperasikan Crane Jembatan
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengoperasikan crane jembatan.
1. Melakukan pengoperasian awal
1.1 Fungsi pendant control yang ada diamati fungsinya.
1.2 Gerakan tanpa beban dilakukan untuk memastikan kondisi peralatan.
1.3 Kait diposisikan tegak lurus dengan beban.
2. Melakukan operasi crane jembatan
2.1 Beban yang diangkat dipastikan dalam keadaan stabil.
2.2 Beban diangkat, dipindahkan dan diletakkan sesuai hand signal.
3. Melakukan penghentian operasi
3.1 Crane jembatan ditempatkan pada daerah aman.
3.2 Sumber listrik crane jembatandimatikan.
Referensi :
- Peraturan Meteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator Pesawat Angkat dan Angkut.
- Kepmen Ketenagakerjaan RI Nomor 135 Tahun 2015.
Baca Juga :
- Pemakaian dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Safety di Industri
- Mengenal Pabrik Baja Lembaran Panas - Hot Strip Mill