Artikel

Outsourcing atau Alih Daya

outsourcing-alih daya

Outsourcing atau alih daya adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain penyedia jasa alih daya yang dilakukan dengan didaftarkan pada instasi ketenegakerjaan.

Daftar Isi :

Pengantar

Dalam kasus tertentu perusahaan atau industri akan mengalihkan sebagian proses pekerjaan yang bersifat tidak begitu terkait dengan proses utama kepada pihak lain (perusahaan lainnya). Pemindahan proses pekerjaan ini biasanya dilakukan untuk efisiensi biaya produksi atau agar lebih fokus pada proses pekerjaan utama (core bussiness) dari perusahaan tersebut. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh.

Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. 

Bidang Pekerjaan

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; dengan memenuhi kriteria; sbb :

  1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  2. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja;
  3. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan;
  4. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Kegiatan jasa penunjang atau bidang pekerjaan yang dapat dialihkan tersebut meliputi :

1) Usaha Pelayanan Kebersihan    

Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service) atau pekerjaan jasa pembersihan baik gedung, halaman, peralatan industri, dll.

2) Usaha Penyediaan Makanan bagi Pekerja/ Buruh

Usaha Penyediaan Makanan bagi Pekerja/ Buruh atau Catering adalah pekerjaan jasa penyediaan makanan misalnya memasak di kantin dan pelayanan penyediaan makanan di kantin perusahaan.

3) Usaha Tenaga Pengamanan

Usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan) adalah pekerjaan jasa pengamanan oleh tenaga pengamanan (satpam) yang telah terlatih dan memenuhi syarat; sekarang dituangkan dalam perusahaan BUJP.

4) Usaha Jasa Penunjang di Pertambangan dan Perminyakan

Usaha Jasa Penunjang di Pertambangan dan Perminyakan adalah pekerjaan membantu pekerjaan utama dalam proses penambangan minerak dan minyak bumi yang bersifat membutuhkan tenaga fisik.

5) Usaha Penyediaan Angkutan bagi Pekerja/ Buruh. 

Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh adalah pekerjaan angkutan atau antar jemput karyawan misalnya sebagai tenaga sopir (driver).

 

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dilarang menyerahkan pelaksanaan sebagian atau seluruh pekerjaan yang diperjanjikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lainnya.  

Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sekurang-kurangnya harus memuat:   

  • jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;  
  • penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
  • hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.  

Keharusan Didaftarkan & Sangsinya

Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak dapat melakukan operasional pekerjaannya sebelum mendapatkan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

Jika tidak didaftarkan dan kegiatan pekerjaan berjalan terus, maka pihak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja Propinsi dapat mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Hubungan Kerja

Jika dari hubungan kerja outsourcing/ alih daya timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing harus tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing tersebut, sementara dalam hukum tidak ada hubungan kerja antara keduannya. Hal ini mendasari mengapa karyawan outsourcing harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja karena alasan sebagai berikkut;

  1. Karyawan tersebut bekerja di tempat perusahaan pemberi kerja,
  2. SOP atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan dimana semua hal tercantum dalam peraturan perundang-undangan, dan Oleh karena itu jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, maka kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sangketa antara perusahaan pengguna jasa pekerja atau user dengan karyawan atau outsource secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja sehingga, yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja atau user.


Referensi :

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 19 Tahun 2012 tentang Syarat sayrat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
  2. Indonesian State Law Review, Vol. 2 No. 1, Oktober 2019

 


Baca Juga :

  1. Pemeliharaan dan Pembersihan Taman di Kawasan Industri
  2. Cara dan Teknik Membersihkan Kaca, Cleaning Service

Baca Juga

Untuk menjamin dan memberikan kenyamanan serta kepuasan kepada...

Seragam Satpam Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL SATU) adalah...

Fleet Management atau Manajemen Armada adalah proses mengelola...

Cleaning  Service adalah profesi jasa yang merencanakan,...