Artikel

Outsourcing atau Alih Daya

outsourcing-alih daya

Outsourcing atau alih daya adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain penyedia jasa alih daya yang dilakukan dengan didaftarkan pada instasi ketenegakerjaan.

Pemindahan proses pekerjaan ini biasanya dilakukan untuk efisiensi biaya produksi atau agar lebih fokus pada proses pekerjaan utama (core bussiness) dari perusahaan tersebut. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh.

Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. 

Bidang Pekerjaan

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; dengan memenuhi kriteria; sbb :

  1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  2. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja;
  3. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan;
  4. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Kegiatan jasa penunjang atau bidang pekerjaan yang dapat dialihkan tersebut meliputi :

  1. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);    
  2. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
  3. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
  4. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan   
  5. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.   

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dilarang menyerahkan pelaksanaan sebagian atau seluruh pekerjaan yang diperjanjikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain.  

Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sekurang-kurangnya harus memuat:   

  • jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;  
  • penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
  • hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.  

Keharusan Didaftarkan & Sangsinya

Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak dapat melakukan operasional pekerjaannya sebelum mendapatkan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

Jika tidak didaftarkan dan kegiatan pekerjaan berjalan terus, maka pihak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja Propinsi dapat mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.  

Referensi :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 19 Tahun 2012 tentang Syarat sayrat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

 


 

Baca Juga

Motor listrik merupakan sebuah perangkat elektromagnetis yang...

BNSP (Badan Nasional sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga...

Membersihkan area pabrik merupakan aktifitas yang penting; karena...

PT. Krakatau Steel merupakan BUMN yang didirikan pada tahun 1971,...