Pakaian Seragam Satuan Pengamanan (Gam Satpam)
Artikel Hits: 3600
Bahwa Satuan Pengamanan (Satpam) dalam melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan/tempat kerjanya, mengenakan Seragam Satpam. Sedangkan penggunaan Seragam Satpam di luar lingkungan/tempat kerjanya diwajibkan membawa Surat Perintah Tugas atasannya.
Daftar Isi :
Pengertian
Seragam Satpam yang selanjutnya disingkat Gam Satpam adalah pakaian yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan atribut tertentu sesuai aturan dari kepolisian sebagai pengawas dan pembina teknis Satpam yang dipakai dan digunakan oleh anggota Satpam serta telah mendapat pengakuan dari Polri untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas pada lingkungan kerjanya.
Pakaian Dinas atau Seragam Satpam saat ini masih mengenakan Pakaian Warna Coklat Tua (Celana, dan Pakaian Bagian Bawah), serta Cokelat Muda (Kemeja, Pakaian Bagian Atas; kecuali Jas dan Safari warna Cokelat tua); hal ini diatur dalam Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. Pembukaan HUT Satpam ke-41 yang diselenggarakan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri Jakarta, pada awal tahun 2022 lalu menampilkan warna seragam satpam yang baru untuk pertama kalinya; yaitu warna krem (baju bagian atas). Warna krem pada kemeja untuk menggantikan warna coklat muda pada kemeja yang sebenarnya juga baru diatur dalam Perpol No. 4 Tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa. Bahwa alasan pemilihan warna cokelat adalah untuk menciptakan kedekatan emosional antara satpam dan polisi.
Jenis Seragam Satpam
Pakaian Seragam Satpam terdiri dari 5 (lima jenis) yaitu : Pakaian Dians Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL SUS), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL SATU), Pakain Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengap (PSL).
1. Pakaian Dinas Harian (PDH)
Gam Satpam Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PDH adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan kerjanya, selain di kawasan khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus. Untuk dinas dan kegiatan sehari-hari pada tempat/ wilayah kerjanya.
Baca Selengkapnya : Seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Satpam
2, Pakaian Dinas Lapanagan (PDL)
Gam Satpam Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PDL adalah Gam Satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan kegiatan di lapangan dan sejenisnya. Pakaian Dinas Lapanagan (PDL) terbagi menjadi 2 jenis yaitu : Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL SUS) dan Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL SATU).
2.1. Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL SUS)
Untuk dinas dan kegiatan pengamanan luar ruangan (outdoor) pada lingkungan tempat/wilayah kerjanya. Contoh: Mall, kompleks perkantoran, pertokoan, dll.
Baca Selengkapnya : Seragam Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL-SUS) Satpam
2.2. Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL SATU)
Untuk dinas dan kegiatan pengamanan luar ruangan (outdoor) pada lingkungan tempat/wilayah kerjanya. Contoh: industri pertambangan migas, perkebunan, dll.
Baca Selengkapnya : Seragam Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL-SATU) Satpam
3. Pakain Sipil Harian (PSH)
Gam Satpam Pakaian Sipil Harian yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PSH adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas harian di area kerjanya yang banyak berhubungan dengan pelanggan, masyarakat umum serta petugas yang membidangi pengamanan non fisik, yang diberikan kepada petugas setingkat supervisor ke atas. Digunakan oleh Satpam supervisor pada kegiatan pengamanan dalam ruangan di area kerjanya. Contoh penggunaan : di kantor bank.
Baca Selengkapnya : Seragam Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakain Sipil Lengkap (PSL) Satpam
4. Pakaian Sipil Lengap (PSL)
Gam Satpam Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PSL adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas pengamanan event. Digunakan untuk melaksanakan tugas pengamanan dalam ruangan di area kerjanya. Contoh giat rapat, seminar, pameran, konferensi, Pam VIP, dll.
Baca Selengkapnya : Seragam Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakain Sipil Lengkap (PSL) Satpam
Referensi :
- Perpol No. 4 Tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No 24 Tahun 2006 tentang Sistem Manajamen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/ Lembaga Pemerintah.
Baca Juga :