Artikel

Patroli, Kompetensi, Tugas Pokok dan Pelaksanaan Tugas Satpam

patroli satpam

Patroli selain merupakan salah satu kegiatan Kepolisian juga menjadi tugas dan kewajiban, serta salah satu kegiatan Satpam (Satuan Pengamanan) di wilayah atau area tanggung jawab kerjanya.

Daftar Isi :

Pengertian

Patroli dalam ruang lingkup Satpam dapat dijabarkan dari aktifitas Patroli yang dilakukan oleh Kepolisian sesuai Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Nomor 1 tahun 2017 tentang Patroli; yaitu sebagai usaha mencegah terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban, yang disebabkan oleh adanya potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan situasi, dan/atau kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan nyata. Patroli merupakan salah satu bagian tugas dan aktifitas dari Turjawali; tugas pokok yang paling populer.

Bahwa dalam melaksanakan Patroli; Satpam harus memperhatikan peraturan sbb :

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah
  2. Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Nomor 1 tahun 2017 tentang Patroli

Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:

  1. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
  2. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.

Tujuan

Patroli dilaksanakan dengan tujuan:

  • Meniadakan kemungkinan adanya niat dan kesempatan dalam rangka mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas;
  • Terwujudnya pemeliharaan keamananan dan ketertiban.
  • Memastikan keamanan area operasi penjagaan
  • Memastikan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan baik
  • Memastikan kondisi aset dalam keadaan lengkap dan baik
  • Penanganan hal hal antara lain : pelanggaran hukum, gangguan listrik, bencana, dll.

Pembekalan Kompetensi

Setelah mendapatkan Pelatihan Dasar Satpam atau Gada Pratama; Kompetensi Satpam Gada Pratama meliputi kemampuan:

  1. melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan pengaturan;
  3. melaksanakan penjagaan;
  4. melaksanakan pengawalan;
  5. melaksanakan patroli;
  6. melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara; dan
  7. menangani barang berbahaya dan kejadian perkara.

Metode Pelaksanaan Patroli

Berdasarkan kajian terhadap sesuai Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Nomor 1 tahun 2017 tentang Patroli; Patroli Satpam dilakukan dengan metode:

1) Berjalan. Bergerak

Berjalan/bergerak, yaitu berpindahnya/bergeraknya Petugas Patroli dari satu tempat ke tempat lain sesuai wilayah yang ditentukan pada saat melakukan Patroli.

2) Berhenti

Berhenti, yaitu berhentinya Petugas Patroli di suatu tempat tertentu pada saat Patroli untuk melakukan dialog, pengamatan, dan/atau penilaian karena menemukan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

3) Observasi

Observasi, yaitu kegiatan untuk mengadakan/ melakukan pengamatan terhadap objek tertentu demi mencegah dan mengurangi tindak kejahatan dengan menggunakan semua indera, sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas terhadap objek sasaran Patroli;

4) Penilaian

Penilaian, yaitu proses pengambilan kesimpulan sementara Petugas Patroli setelah melakukan observasi; dan

5) Pencarian

Pencarian, yaitu kegiatan untuk menemukan atas hasil penilaian Petugas Patroli yang disimpulkan untuk mencegah terjadinya gangguan kemananan dan ketertiban.

Pelaksanaan patroli oleh petugas Satpam harus mempertimbangkan jumlah petugas; karena patroli direkomendasikan untuk dilakukan oleh 2 atau lebih petugas.

Unit Kompetensi Patroli dalam SKKNI Satpam

Bahwa dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Satuan Pengamanan (Satpam) :

Kode Unit : N.80PAM00.005.2
Judul Unit : Melaksanakan Patroli
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan patroli.

1. Menyiapkan pelaksanaan patroli
1.1 Prosedur pelaksanaan patroli diidentifikasi sesuai ketentuan.
1.2 Perlengkapan disiapkan sesuai prosedur.
1.3 Sasaran patroli diidentifikasi sesuai prosedur.
1.4 Rute patroli diidentifikasi sesuai area kerja.

2. Melaksanakan kegiatan patroli
2.1 Patroli dilakukan sesuai rute yang telah diidentifikasi.
2.2 Situasi dan kondisi area patroli diamati sesuai prosedur.
2.3 Hal-hal menonjol yang terjadi ditangani sesuai 

3. Melaporkan hasil pelaksanaan patroli
3.1 Laporan hasil pelaksanaan patroli dibuat sesuai prosedur.
3.2 Pelaksanaan patroli dilaporkan kepada atasan langsung sesuai ketentuan.

Keterangan :
Sasaran yang dimaksud adalah objek yang menjadi prioritas pengawasan selama pelaksanaan patroli. Hal-hal menonjol padalah: gangguan listrik, pelanggaran hukum, Bencana, dan hal lain yang memerlukan penanganan khusus.

patroli-security-satpam

Referensi :

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah
  2. Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Nomor 1 tahun 2017 tentang Patroli.

 


Baca Juga :

  1. Mengenal Rambu Lalu Lintas Jalan, Jenis dan Fungsinya
  2. Pemakaian dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Safety di Industri

Baca Juga

Perusahaan Alih Daya  adalah badan usaha  berbentuk badan  hukum...

Kode  elektroda  atau kawat las digunakan  untuk  mengelompokkan ...

Keamanan fisik terdiri dari metode dan perangkat yang dirancang...

Cleanng Service PT. Krakatau Jasa Industri dalam melaksanakan...