Artikel

Pemahanan tetang Kompetensi Satpam untuk Melaksanakan Tugas dan Fungsinya

satpam dan kompetensinya

Tenaga Satuan Pengamanan PT. Krakatau Jasa Industri dalam menjalankan tugasnya selain telah memiliki kompetesi sesuai tinglatannya; juga memiliki berbagai keterampilan kompetensi khusus serta memilki pengalaman yang mumpuni.

Daftar Isi :

Pengantar

Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Bahwa seluruh Tenaga Satpam harus dan diwajibkan memilki kompetensi untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pengamanan, kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan yang merupakan kombinasi antara pengetahuan, keterampilan dan afektif (sikap kerja, nilai, dan minat). Kompetensi adalah sejumlah pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.

Kompetensi Satpam

Anggota Satpam harus memiliki kompetensi, meliputi:

  1. Kompetensi Gada Pratama;
  2. Kompetensi Gada Madya; dan
  3. Kompetensi Gada Utama.

Komptensi tersebut harus dimilki oleh masing masing anggota Satpam sesuai dengan tingkatannya; dimulai yang paling dasar adalah Gada Pratama, tingkat menengah Gada Madya, dan tingkat paling tinggi adalah Gada Utama.

1) Kompetensi Gada Pratama

  1. melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan pengaturan;
  3. melaksanakan penjagaan;
  4. melaksanakan pengawalan;
  5. melaksanakan patroli;
  6. melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara; dan
  7. menangani barang berbahaya dan kejadian perkara.

2) Kompetensi Gada Madya

  1. memimpin pelaksanaan tugas;
  2. melakukan sosialisasi prosedur pengamanan;
  3. melakukan penanganan kerawanan di tempat kerja;
  4. melakukan penanganan keadaan darurat;
  5. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
  6. melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
  7. melakukan penegakan hukum secara terbatas.

3) Kompetensi Gada Utama

  1. menentukan tingkat risiko keamanan area kerja;
  2. menentukan tingkat kerawanan area kerja;
  3. menyusun rencana pengamanan;
  4. menyusun standar operasional prosedur;
  5. melaksanakan manajemen tanggap darurat;
  6. menangani konflik di lingkungan kerja; dan
  7. menyusun desain simulasi pengamanan.

Kompetensi tersebut diatas kemudian distandarkan dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Satpam menjadi 21 Unit Kompetensi.

Pemenuhan Kompetensi Satpam

Untuk memperoleh tenaga Satuan Pengamanan yang profesional dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, maka diperlukan adanya program pelatihan bagi Satuan Pengamanan; yang disesuaikan dengan tingkatan kompetensinya masing masing.

1) Jenis Pelatihan
Pelatihan untuk pemenuhan kompetensi tenaga Satuan Pengamanan adalah :

  1. Pelatihan Gada Pratama
  2. Pelatihan Gada Madya
  3. Pelatihan Gada Utama

Selain itu dilaksanaka juga pelatihan spesialisasi khusus) yang dikait dengan keterlibatannya dalam pelaksanaan pengamanan pada bidang tertentu; misalnya tentang ISPS Code yang terkait dengan Pengamanan di Pelabuhan; dll.

2) Tujuan Pelatihan
Tujuan Pelatihan Gada Pratama yaitu menghasilkan Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas satuan pengamanan.

Tujuan Pelatihan Gada Madya yaitu menghasilkan tenaga Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi
supervisor petugas Satpam.

Tujuan Pelatihan Gada Utama yaitu menghasilkan tenaga Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai Manajer/Chief Security dengan kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

3) Penyelenggaraan Pelatihan
Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh:

  1. Lembaga pendidikan di lingkungan Polri;
  2. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mempunyai izin operasional pendidikan dan pelatihan dari Kapolri.

Pelatihan Gada Utama diselenggarakan pada tingkat Mabes Polri; dan untuk untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh :

  1. Polri dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP);
  2. Inhouse Training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait;
  3. Instansi/otoritas terkait dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mendapat izin atau akreditasi oleh instansi/otoritas terkait tersebutinstansi/otoritas terkait tersebut.

Uji Kompetensi Satpam

Untuk menentukan kompetensi anggota Satpam maka dilakukan uji kompetensi. Uji kompetensi anggota Satpam diselenggarakan oleh:

  1. Lembaga sertifikasi profesi lembaga pendidikan dan pelatihan Polri; atau
  2. Lembaga sertifikasi profesi yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi dari Polri.

Uji kompetensi yang dilaksanakan disesuaikan dengan pemenuhan unit kompetensi atas skema yang ditetapkan melalui SKKNI Satuan Pengamanan.


Referensi :

  1. Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
  2. Perkap No 18 Tahun 2006 tentang Kurikulum dan Latihan Satpam

 


Baca Juga :

  1. Pengiriman Mobil Honda CRV Prestige ke PT. Krakatau Sarana Properti
  2. Perbaikan (Repair) Valve untuk Kebutuhan Industri

Baca Juga

Definisi aktuator pneumatik (pneumatic actuator) adalah; jenis...

Metode pengukuran yang digunakan pada Implementasi Nilai-nilai...

PT. Krakatau Jasa Industri dalam memberikan layanan Rental Mobil...

Cleaning Service PT. Krakatau Jasa Industri memahami tentang...