Pemakaian dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Safety di Industri
Artikel Hits: 2728
Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja..
Daftar Isi :
- 1. Fungsi dan Kewajiban Pemakaian
- 2. Pemakaian APD di Tempat Kerja
- 3. Kelompok APD
- 4. Syarat APD
- 5. Alat Pelindung Kepala
- 6. Alat Pelindung Mata dan Muka
- 7. Alat Pelindung Telinga
- 8. Alat Pelindung Pernafasan dan Perlengkapannya
- 9. Alat Pelindung Tangan
- 10. Alat Pelindung Kaki
- 11. Pakaian Pelindung
- 12. Alat Pelindung Jatuh Perorangan
- 13. Pelampung
Pengantar
Tempat kerja di industri memiliki resiko dan potensi bahaya yang berbeda-beda sesuai dengan jenis industri, bahan dan proses produksi yang dilaksanakan. Dengan demikian, sebelum melakukan pemilihan alat pelindung diri mana yang tepat digunakan, diperlukan adanya suatu investarisasi potensi bahaya yang ada di tempat kerja masing-masing.
Tempat kerja yang dimaksud adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau berhubungan dengan tempat kerja.
Fungsi dan Kewajiban Pemakaian
Fungsi dari Alat Pelindung Diri (APD) adalah untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam bekerja. Fungsi spesifik setiap APD dijelaskan bedasarkan jenis APD masing masing (dijelaskan dibawah).
APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:
- dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
- dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah;
- dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;
- dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
- dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan batu-batuan, gas, minyak, panas bumi, atau mineral lainnya, baik di permukaan, di dalam bumi maupun di dasar perairan;
- dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
- dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, bandar udara dan gudang;
- dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- dilakukan pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
- dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- dilakukan pekerjaan dalam ruang terbatas tangki, sumur atau lubang;
- terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
- dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan telekomunikasi radio, radar, televisi, atau telepon;
- dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset yang menggunakan alat teknis;
- dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; dan
- diselenggarakan rekreasi yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
Pemakaian APD di Tempat Kerja
Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan penggunaan APD ditanggung oleh peusahaan; "Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma, semua alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja".
APD yang digunakan harus memenuhi ketentuan standar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. Pekerja/ buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko. Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja; yaitu meliputi:
- identifikasi kebutuhan dan syarat APD;
- pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan
- pekerja/buruh;
- pelatihan;
- penggunaan, perawatan, dan penyimpanan;
- penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;
- pembinaan;
- inspeksi; dan
- evaluasi dan pelaporan.
Kelompok APD
Alat Pelindung Diri (APD) dibagi menjadi 2 kelompok besar yaitu :
- Alat pelindung diri yang digunakan untuk uapaya pencegahan terhadap kecelakaan kerja, kelompok ini disebut Alat Pelindung Keselamatan Industri. Alat pelindung diri yang termasuk dalam kelompok ini adalah alat yang digunakan untuk perlindungan seluruh tubuh.
- Alat pelindung diri yang digunakan untuk pencegahan terhadap gangguan kesehatan (timbulnya suatu penyakit), kelompok ini disebut
Alat Pelindung Kesehatan Industri.
Syarat APD
1) Alat pelindung diri harus mampu memberikan perlindungan efektif kepada pekerja atas potensi bahaya yang dihadapi ditempat kerja.
2) Alat pelindung diri mempunyai berat yang seringan mungkin, nyaman dipakai dan tidak menjadi beban tambahan bagi pemakainya.
3) Bentuknya cukup menarik, sehingga tenaga kerja tidak malu memakainya.
4) Tidak menimbulkan gangguan kepada pemakainya, baik karena jenis bahayanya maupun kenyamanan dan pemakiannya.
5) Mudah untuk dipakai dan dilepas kembali.
6) Tidak mengganggu penglihatan, pendengaran dan pernafasan serta gangguan kesehatan lainnya pada waktu dipakai dalam wktu yang cukup lama.
7) Tidak mengurangi persepsi sensoris dalam menerima tanda-tanda peringatan.
8) Suku cadang alat pelindung diri yang bersangkutan cukup tersedia dipasaran.
9) Mudah disimpan dan dipelihara pada saat tidak digunakan.
Alat Pelindung Kepala
Fungsi Alat pelindung kepala adalah alat pelindung untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim. Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.
Alat Pelindung Mata dan Muka
Fungsi Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam. Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).
Alat Pelindung Telinga
Fungsi Alat pelindung telinga adalah alat pelindung untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).
Alat Pelindung Pernapasan dan Perlengkapannya
Fungsi Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya. Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator, Continues Air Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), dan emergency breathing apparatus.
Alat Pelindung Tangan
Fungsi Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.
Alat Pelindung Kaki
Fungsi Alat pelindung kaki adalah alat pelindung untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir. Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.
Pakaian Pelindung
Fungsi Pakaian pelindung adalah alat pelindung untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam
panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur. Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan
Alat Pelindung Jatuh Perorangan
Fungsi Alat pelindung jatuh perorangan untuk membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar. Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.
Pelampung
Fungsi Pelampung untuk melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air. Jenis pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).
Referensi :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Baca Juga :