Artikel

Pemakaian dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Safety di Industri

apd alat pelindung diri

Alat  Pelindung  Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang  mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya  mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja..

Daftar Isi :

Pengantar

Tempat kerja di industri memiliki resiko dan potensi bahaya yang berbeda-beda sesuai dengan jenis industri, bahan dan proses  produksi yang dilaksanakan.  Dengan demikian, sebelum  melakukan pemilihan alat pelindung diri mana yang tepat digunakan, diperlukan  adanya  suatu  investarisasi potensi bahaya yang ada di tempat kerja masing-masing. 

Tempat kerja yang dimaksud adalah  tiap  ruangan  atau  lapangan  tertutup  atau  terbuka, bergerak atau  tetap,  di  mana  tenaga  kerja  bekerja  atau  yang  sering  dimasuki  tenaga  kerja  untuk  keperluan  suatu  usaha  dan  di  mana  terdapat  sumber    atau  sumber-sumber bahaya, termasuk semua ruangan, lapangan, halaman  dan  sekelilingnya yang merupakan bagian atau berhubungan dengan tempat kerja.

 

pemakaian apd di industri

Fungsi dan Kewajiban Pemakaian

Fungsi dari Alat Pelindung Diri (APD) adalah untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam bekerja. Fungsi spesifik setiap APD dijelaskan bedasarkan jenis APD masing masing (dijelaskan dibawah).

APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:

  1. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan  atau  instalasi  yang  berbahaya  yang  dapat  menimbulkan  kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
  2. dibuat,  diolah,  dipakai,  dipergunakan,  diperdagangkan,  diangkut  atau  disimpan bahan  atau  barang  yang  dapat  meledak,  mudah  terbakar,  korosif,  beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah;
  3. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;
  4. dilakukan  usaha  pertanian,  perkebunan,  pembukaan  hutan,  pengerjaan  hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
  5. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan batu-batuan, gas, minyak, panas bumi, atau mineral lainnya, baik di permukaan, di dalam bumi maupun di dasar perairan;
  6. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;  
  7. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, bandar udara dan gudang;
  8. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
  9. dilakukan pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
  10. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
  11. dilakukan  pekerjaan  yang  mengandung  bahaya  tertimbun  tanah,  kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
  12. dilakukan pekerjaan dalam ruang terbatas tangki, sumur atau lubang;
  13. terdapat  atau  menyebar  suhu,  kelembaban,  debu,  kotoran,  api,  asap,  gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;  
  14. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
  15. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan  telekomunikasi radio, radar, televisi, atau telepon;    
  16.  dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset yang menggunakan alat teknis;  
  17. dibangkitkan,  dirubah,  dikumpulkan,  disimpan,  dibagi-bagikan  atau  disalurkan listrik, gas, minyak atau air; dan
  18. diselenggarakan rekreasi yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

Pemakaian APD di Tempat Kerja 

Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan penggunaan APD ditanggung oleh peusahaan; "Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma, semua alat pelindung diri  yang  diwajibkan  pada  tenaga  kerja  yang  berada  di  bawah  pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja".

APD yang digunakan harus memenuhi ketentuan standar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. Pekerja/ buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja  wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.  Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.

Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja; yaitu meliputi:

  1. identifikasi kebutuhan dan syarat APD;
  2. pemilihan  APD  yang  sesuai  dengan  jenis  bahaya  dan  kebutuhan/kenyamanan
  3. pekerja/buruh;
  4. pelatihan;
  5. penggunaan, perawatan, dan penyimpanan;
  6. penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;
  7. pembinaan;
  8. inspeksi; dan
  9. evaluasi dan pelaporan.

Kelompok APD

Alat  Pelindung  Diri  (APD)  dibagi menjadi 2 kelompok besar yaitu :

  1. Alat pelindung diri yang digunakan untuk uapaya pencegahan terhadap kecelakaan  kerja,  kelompok  ini  disebut  Alat  Pelindung  Keselamatan Industri. Alat pelindung diri yang termasuk dalam kelompok ini adalah alat yang digunakan untuk perlindungan seluruh tubuh.
  2. Alat pelindung diri yang digunakan untuk pencegahan terhadap gangguan kesehatan (timbulnya suatu penyakit), kelompok ini disebut 
    Alat Pelindung Kesehatan Industri.

Syarat APD

1) Alat  pelindung  diri  harus  mampu  memberikan  perlindungan  efektif  kepada pekerja atas potensi bahaya yang dihadapi ditempat kerja. 
2) Alat pelindung diri mempunyai berat yang seringan mungkin, nyaman dipakai dan tidak menjadi beban tambahan bagi pemakainya. 
3) Bentuknya cukup menarik, sehingga tenaga kerja tidak malu memakainya. 
4) Tidak menimbulkan gangguan kepada pemakainya, baik karena jenis bahayanya maupun kenyamanan dan pemakiannya. 
5) Mudah untuk dipakai dan dilepas kembali. 
6) Tidak mengganggu penglihatan, pendengaran dan pernafasan serta gangguan kesehatan lainnya pada waktu dipakai dalam wktu yang cukup lama. 
7) Tidak mengurangi persepsi sensoris dalam menerima tanda-tanda peringatan. 
8) Suku cadang alat pelindung diri yang bersangkutan cukup tersedia dipasaran. 
9) Mudah disimpan dan dipelihara pada saat tidak digunakan.

Alat Pelindung Kepala

Fungsi Alat  pelindung kepala adalah  alat  pelindung untuk  melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang  melayang  atau meluncur  di  udara,  terpapar  oleh  radiasi  panas, api, percikan  bahan-bahan  kimia,  jasad  renik (mikro organisme) dan  suhu  yang ekstrim. Jenis alat  pelindung  kepala  terdiri  dari  helm  pengaman  (safety  helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.

 

Alat Pelindung Mata dan Muka

Fungsi Alat  pelindung  mata  dan muka adalah  alat  pelindung untuk melindungi  mata  dan  muka  dari  paparan  bahan  kimia  berbahaya,  paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun  yang  tidak  mengion,  pancaran  cahaya,  benturan  atau  pukulan  benda keras atau benda tajam. Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles),  goggles,  tameng muka (face shield), masker selam, tameng  muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).

Alat Pelindung Telinga

Fungsi Alat pelindung telinga adalah  alat  pelindung untuk  melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Jenis alat pelindung telinga  terdiri dari sumbat  telinga  (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).

Alat Pelindung Pernapasan dan Perlengkapannya

Fungsi Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung untuk  melindungi  organ  pernapasan  dengan  cara  menyalurkan  udara bersih  dan  sehat  dan/atau  menyaring  cemaran  bahan  kimia,  mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya. Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator,  katrit,  kanister,  Re-breather,  Airline  respirator,  Continues  Air  Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), dan emergency breathing apparatus.

Alat Pelindung Tangan  

Fungsi Pelindung  tangan  (sarung  tangan)  adalah  alat  pelindung untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi  elektromagnetik,  radiasi  mengion,  arus  listrik,  bahan  kimia,  benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam,  kulit, kain  kanvas,  kain  atau  kain  berpelapis,  karet,  dan  sarung  tangan  yang  tahan bahan kimia.

Alat Pelindung Kaki  

Fungsi Alat pelindung kaki adalah alat pelindung untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan  dengan  benda-benda  berat,  tertusuk  benda tajam,  terkena  cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir. Jenis  Pelindung  kaki  berupa  sepatu  keselamatan  pada  pekerjaan  peleburan, pengecoran  logam,  industri,  kontruksi  bangunan,  pekerjaan  yang  berpotensi bahaya  peledakan,  bahaya  listrik,  tempat  kerja  yang  basah  atau  licin,  bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.

Pakaian Pelindung   

Fungsi Pakaian pelindung adalah alat pelindung untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian  badan  dari  bahaya  temperatur  panas  atau  dingin  yang  ekstrim,  pajanan api  dan  benda-benda  panas,  percikan  bahan-bahan  kimia,  cairan  dan    logam 
panas,  uap  panas,  benturan  (impact)  dengan  mesin,  peralatan  dan  bahan, tergores,  radiasi,  binatang,  mikro-organisme  patogen  dari  manusia,  binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus,  bakteri dan jamur. Jenis pakaian pelindung terdiri dari  rompi  (Vests),  celemek  (Apron/Coveralls), Jacket, dan  pakaian  pelindung  yang  menutupi sebagian atau seluruh bagian badan

Alat Pelindung Jatuh Perorangan  

Fungsi Alat pelindung jatuh perorangan untuk membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat  yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada  posisi kerja yang diinginkan  dalam keadaan miring  maupun  tergantung dan  menahan  serta  membatasi  pekerja  jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar. Jenis alat pelindung  jatuh  perorangan  terdiri dari sabuk  pengaman  tubuh (harness),  karabiner,  tali  koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope),  alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.

Pelampung  

Fungsi Pelampung untuk melindungi pengguna  yang  bekerja di atas air atau dipermukaan  air  agar  terhindar  dari  bahaya  tenggelam  dan  atau  mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air. Jenis pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device). 

Referensi :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

 


Baca Juga :

  1. Slag Baja, Mill Scale, dan PS Ball bukan Limbah B3
  2. Cara dan Teknik Membersihkan Kaca, Cleaning Service

Baca Juga

Bahwa perusahaan dalam menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen...

Cleaning Service PT. Krakatau Jasa Industri telah memahami,...

Kopling adalah suatu peralatan dengan mekanisme kerjanya yang...

Krakataujasaindustri•••Era saat ini perusahan berskala kecil atau...