Artikel

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 (Standar Pemantauan SMK3)

pemantauan-smk3

Bahwa perusahaan dalam menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012; harus mengimplementasikan 12 (dua belas) elemen SMK3; dan salah satunya adalah dalam hal Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 (Standar Pemantauan SMK3).

Pengantar

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 dapat dilaksanakan melalui kegiatan : Pemeriksaan , Pengujian dan Pengukuran; dan Audit Internal SMK3. Audit internal SMK 3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK 3. 

Bahwa Audit internal SMK 3 dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit eksternal sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012.


Standar Pemantauan

Bahwa Standar Pemantauan SMK3 terdiri dari Pemeriksaan Bahaya, Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja, Peralatan Pemeriksaan/Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian, serta Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja; yaitu sbb :

1) Pemeriksaan Bahaya

  • Pemeriksaan/inspeksi terhadap tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
  • Pemeriksaan/inspeksi dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi bahaya.
  • Pemeriksaan/inspeksi mencari masukan dari tenaga kerja yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa.
  • Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat pemeriksaan/inspeksi.
  • Laporan pemeriksaan/inspeksi berisi rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai dengan kebutuhan.
  • Pengusaha atau pengurus telah menetapkan penanggung jawab untuk pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi.
  • Tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi dipantau untuk menentukan efektifitasnya.

2) Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja

  • Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya didokumentasikan, dipelihara dan digunakan untuk penilaian dan pengendalian risiko.
  • Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi.
  • Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilakukan oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan.

3) Peralatan Pemeriksaan/Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian

  • Terdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai K3.
  • Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan.

4) Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja

  • Dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pengusaha atau pengurus telah melaksanakan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan tenaga kerja perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.
  • Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Catatan mengenai pemantauan kesehatan tenaga kerja dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Referensi :

Peraturan Pemerintah  No 50 Tahun 2012; Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 


Baca Juga :

  1. Mengenal Proses pada Instalasi Pengolahan Air atau Water Treatment Plant
  2. Mengenal Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng

 


 

Baca Juga

Pakaian Dinas Harian adalah seragam yang dipakai dan digunakan...

Krakataujasaindustri•••Sobat KJI,Seperti yang sudah pernah kami...

KrakatauJasaImdustri••• Hi Sobat KJI,

Krakatau Steel Group merupakan group atau kelompok perusahaan...