Artikel

Pembelian dan Pengendalian Produk Berdasarkan SMK3

k3-pembelian-barang

Bahwa perusahaan dalam menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012; harus mengimplementasikan 12 (dua belas) elemen SMK3; dan salah satunya adalah dalam hal pelaksanaan Pembelian dan Pengendalian Produk.

Daftar Isi :

Pengantar

Sistem pembelian barang dan jasa harus terintegrasi dengan penanganan pencegahan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja; dapat menjamin terpenuhinya persyaratan K3. Perusahaan wajib menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Berdasarkan kriteria audit bahwa Pelaksanaan Pembelian dan Pengendalian Produk meliputi 4 (empat) bagian yang harus dilaksanakan dan diimplementasikan; sehingga perusahaan dapat menjamin bahwa terdapat kondisi yang aman dalam hal Pembelian dan Pengendalian Produk serta akibatnya; sebagai berikut : Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa, Sistem Verifikasi Barang dan Jasa Yang Telah Dibeli, Pengendalian Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan, Kemampuan Telusur Produk.

Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa

Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa meliputi hal hal sbb :

1) Prosedur
Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin bahwa spesifikasi teknik dan informasi lain yang relevan dengan K3 telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli.

2) Spesifikasi
Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar K3.

3) Konsultasi
Konsultasi dengan tenaga kerja yang kompeten pada saat keputusan pembelian, dilakukan untuk menetapkan persyaratan K3 yang dicantumkan dalam spesifikasi pembelian dan diinformasikan kepada tenaga kerja yang menggunakannya.

4) Pelatihan
Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri dan perubahan terhadap prosedur kerja harus dipertimbangkan sebelum pembelian dan penggunaannya.

5) Persyaratan K3
Persyaratan K3 dievaluasi dan menjadi pertimbangan dalam seleksi pembelian.

Sistem Verifikasi Barang dan Jasa Yang Telah Dibeli


Barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian. Pengendalian Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan terlebih dahulu diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai risikonya dan catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur.

gudang-industri

Pengendalian Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan

Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan terlebih dahulu diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai risikonya dan catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur.

Kemampuan Telusur Produk

Semua produk yang digunakan dalam proses produksi dapat diidentifikasi di seluruh tahapan produksi dan instalasi, jika terdapat potensi masalah K3. Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk penelusuran produk yang telah terjual, jika terdapat potensi masalah K3 di dalam penggunaannya.

 

Bahwa salah satu hal yang penting dalam K3 Pembelian Barang adalah dalam hal prosedur Pembelian Barang dengan mempertimbangkan dan melibatkan aspek K3 didalamnya; misalnya Proses Pra Kualifikasi, Proses Tender, Penerbitan P/O, Pemeriksaan Barang Masuk, Penyimpanan, serta Identifikasi Resiko terhadap barang yang telah dibeli sebelum digunakan oleh pengguna di perusahaan.

 

Referensi :

Peraturan Pemerintah  No 50 Tahun 2012; Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 


Baca Juga :

  1. Mengenal Pipa Baja untuk Konstruksi Umum
  2. Visitor Management (Manajemen Pengunjung); Sistem untuk Pengamanan Perusahaan

 


 

Baca Juga

Mobil listrik Toyota bZ4X dihadirkan di Indonesia pada bulan...

Pekerjaan atau Layanan Jasa Pest Control (Pengendalian Hama)...

Supply Chain Management dapat didefinisikan sebagai manajemen...

Sopir (Driver) PT. Krakatau Jasa Industri telah diberikan...