Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Perusahaan
Artikel Hits: 3003
Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi; maka wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
Daftar Isi :
- 1. Pengantar
- 2. Pengertian
- 3. Tujuan SMK3
- 4. Prinsip Dasar dan Elemen SMK3
- 4.1. Penetapan Kebijakan K3
- 4.2. Perencanaan K3
- 4.3. Pelaksanaan Rencana K3
- 4.4. Pemantauan& Evaluasi Kinerja K3
- 4.5. Peninjauan & Peningkatan Kinerja K3
- 5. 12 Elemen SMK3 dan Tingkatan Penilaian Kriteria
- 6. Kategori Penilaian
Pengantar
Bahwa ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam regulasi Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012; perusahaan dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Yang dimaksud konvensi atau standar internasional antara lain adalah ISO 45001 dan OHSAS 18001; keduanya merupakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja namun masing-masing juga termasuk SMK3 PP 50 Tahun 2012 memiliki perbedaan tertentu.
ISO 45001 lebih menekankan dan menghubungkan dampak K3 tidak hanya terhadap pihak yang berkaitang langsung, namun juga melibatkan masyarakat luas, serta dampak terhadap komunitas disekitarnya. Sedangkan OHSAS 18001 lebih fokus pada pengendalian bahaya; ruang lingkupnya pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja yang efektif termasuk seluruh aspek manajemen risiko dan kepatuhan hukum.
Pengertian
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Bahwa perusahaan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Jika tidak tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3; maka dapat menggunakan jasa pihak lain.
Sedangkan penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Tujuan SMK3
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong meningkatnya produktivitas.
- Mematuhi peraturan perundang – undangan.
Prinsip Dasar dan Elemen SMK3
Implementasi SMK3 meliputi 5 Prinsip Dasar; dan 12 Elemen yaitu sebagai berikut :
1) Penetapan Kebijakan K3; meliputi elemen :
- Pertama (1); yaitu Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen.
2) Perencanaan K3; meliputi elemen :
- Kedua (2); yaitu Pembuatan dan pendokumentasian Rencana K3
3) Pelaksanaan Rencana K3; meliputi elemen sbb :
- Ketiga (3); yaitu : Pengendalian Perancangan & Pengendalian kontrak
- Keempat (4); yaitu : Pengendalian Dokumen
- Kelima (5); yaitu : Pembelian dan Pengendalian Produk
- Keenam (6); yaitu : Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
- Kesembilan (9)[ yaitu : Pengelolaan Material dan Pemindahannya
4) Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3; meliputi elemen sbb :
- Ketujuh (7); yaitu : Standar Pemantauan
- Kesepuluh (10); yaitu : Pengumpulan dan Penggunaan Data
- Kesebelas (11); yaitu : Pemeriksaan SMK3
5) Peninjauan & Peningkatan Kinerja K3; meliputi elemen sbb :
- Kedelapan (8); yaitu : Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
- Keduabelas (12); yaitu : Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan
12 Elemen SMK3 dan Tingkatan Penilaian Kriteria
Kedua belas elemen SMK3 jika diurutkan adalah sebagai berikut :
- Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
- Pembuatan dan pendokumentasian Rencana K3
- Pengendalian Perancangan & Pengendalian kontrak
- Pengendalian Dokumen
- Pembelian dan Pengendalian Produk
- Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
- Standar Pemantauan
- Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
- Pengelolaan Material dan Pemindahannya
- Pengumpulan dan Penggunaan Data
- Pemeriksaan SMK3
- Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan
Didalam setiap elemen tersebut terdapat sejumlah Kriteria Audit yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penilaian atau Audit SMK3. Jumlah keseluruhan Kriteria Audit adalah 166 Kriteria.
Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3 yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu:
- Penilaian Tingkat Awal; Penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 (enam puluh empat) kriteria Audit.
- Penilaian Tingkat Transisi; Penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 (seratus dua puluh dua) kriteria Audit.
- Penilaian Tingkat Lanjutan; Penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 (seratus enam puluh enam) kriteria Audit.
Kategori Penilaian
Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas 3 (tiga) kategori, yaitu:
1) Kategori Kritikal; Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.
2) Kategori Mayor; sbb :
- Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan;
- Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
- Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.
3) Kategori Minor; Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya. Dalam hal penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau mayor, maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3 dan penilaian tingkat penerapan SMK3.
Referensi :
Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012; Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Baca Juga :
- Sistem Pneumatik dan Komponennya
- Visitor Management (Manajemen Pengunjung); Sistem untuk Pengamanan Perusahaan