Pengelolaan Sampah di Kawasan Industri
Artikel Hits: 205
Sehubungan dengan eksistensinya Cleaning Service Outdoor, maka PT. Krakatau Jasa Industri baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pengelolaan sampah industri dilingkungan Kawasan Industri Krakatau Steel.
Daftar Isi :
- 1. Pengantar
- 2. Sumber Sampah
- 3. Pola Pengelolaan Sampah
- 4. Jenis Sampah
- 5. 3 R (Reduce, Reuse, dan Recycle)
- 5.1. Reduce
- 5.2. Reuse
- 5.3. Recycle
- 6. Pembuangan Sampah
- 7. SKKNI Cleaning Service Pengelolaan Sampah
- 7.1. Mengidentifikasi sampah
- 7.2. Membuang sampah
- 7.3. Merawat tempat sampah
Pengantar
Berdasarkan Undang-undang No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Selanjutnya Undang-undang ini juga menyebutkan bahwa sampah dari Kawasan Industri (non B3) merupakan sampah sejenis sampah rumah tangga, sehingga dalam pengelolaannya dapat disamakan dengan sampah Rumah Tangga.
Sumber Sampah
Sampah dari Kegiatan Industri terdiri dari sampah dari kantin, sampah taman, serta sampah dari hasil proses kegiatan industri, seperti pengepakan atau bahkan sampah padat dari bahan-bahan sisa proses serta sampah dari lokasi penunjang dalam industri seperti kantor dsb. Sampah industri ada yang bersifat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Non B3. Sampah B3 dikelola secara khus oleh pihak industri terkait dengan regulasi yang ketat tentang B3.
Sampah Perkantoran; perkantoran dalam kawasan industri umumnya merupakan kantor administrasi penunjang industri; misalnya urusan pergudangan, dll; sampah dapat berupa kertas, alat tulis, tinta printer, dll. Sampah Pemukiman; Didalam Kawasan Industri umumnya terdapat tempat tinggal bagi karyawan-karyawannya (mess, rumah dinas, dll); sampah yang ada merupakan sampah rumah tangga.
Sampah Fasilitas Umum. Selain industri perkantoran, dan pemukiman, suatu Kawasan Industri memberikan fasilitas umum yang dapat digunakan baik oleh anggotanya maupun masyarakat sekitar industri. Fasilitas umum itu.
Pola Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Sampah/limbah anorganik di kumpulkan ke tempat pengolahan untuk dipasarkan kepada yang membutuhkan baik oleh industri di dalam kawasan, maupun oleh industri diluar kawasan. Sampah hasil proses industri, selain digunakan oleh sendiri juga dijual secara langsung, sisanya digabungkan dengan sampah anorganik untuk dikumpulkan ke tempat pengolahan untuk dipasarkan. Sampah organik dikumpulkan oleh petugas pengumpul untuk dibawa ke tempat pengolahan dan diolah menjadi kompos.
Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diwajibkan mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Jenis Sampah
- Sampah Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos;
- Sampah Anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman,kaleng, kayu, dan sebagainya;
- Sampah sisa proses, biasanya bahan ini masih dapat dipergunakan kembali oleh industri tersebut atau dijual ke industri/lapak yang membutuhkan.
Sampah Taman dan Sapuan Jalan; berdasarkan Undang-undang Tata Ruang untuk perkotaan tahun 2007 menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau untuk perkotaan adalah sebesar 30%. Jika di perlakukan untuk Kawasan, maka untuk suatu Kawasan Industri juga harus memiliki 30%. Akibat dari keadaan ini, maka akan menimbulkan sampah dari ruang terbuka hijau seperti dari taman maupun jalan.
3R (Reduce, Reuse, dan Recycle)
Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah.
Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
1) Reduce
Reduce atau pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
2) Reuse
Reuse (memakai kembali), adalah sebuah cara pelestarian lingkungan dengan menggunakan kembali sebuah barang, sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
3) Recycle
Recycle (mendaur ulang), adalah sebuah cara pelestarian lingkungan dengan cara mendaur ulang kembali sebuah barang, contohnya kita dapat mendaur ulang sampahsampah organik yang ada di rumah kita menjadi kompos, dan lain-lain.
Contoh : Sampah kertas Sampah kertas bisa dikumpulkan menjadi satu bagian yang dipisahkan dari sampah lainnya. Selanjutnya bisa dibuang ke tempat sampah atau dijual ke tukang loak, minimal kita sudah memudahkan langkah para pengelola sampah untuk melakukan pengolahan tingkat lanjut.
Pembuangan Sampah
Pada awalnya pengelolaan sampah pada Kawasan Industri memakai konsep tradisional yaitu KAB (kumpul, angkut, buang), namun dengan diundangkannya Undang-undang Pengelolaan Sampah No 18 Tahun 2008, maka konsep itu harus diubah, yaitu diubah ke pencegahan timbulnya sampah salah satunya dengan menerapkan 3 R ( reduce, reuse dan recycle), sehingga sampah yang dibuang ke TPA seminimal mungkin.
Pembuangan sampah dilakukan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dilakukan setelah dilakukan tahapan proses pengumpulan, pemilahan, dan proses 3R (reduce, reuse, dan recycle). Pencegahan timbunan sampah di kawasan industri dengan menjalankan 3 R merupakan suatu strategi pengelolaan sampah terpadu yang mempunyai keuntungan baik secara ekonomi berupa penghematan biaya dan penambahan keuntungan karena dengan memakai kembali bahan-bahan yang masih dapat dimanfaatkan akan mengurangi biaya bahan, sehingga mengurangi jumlah sampah yang berakibat pada mengurangi biaya pengangkutan sampah yang mesti dibuang ke TPA.
SKKNI Cleaning Service Pengelolaan Sampah
1. Mengidentifikasi sampah
1.1 Peralatan dan perlengkapan disiapkan sesuai kebutuhan.
1.2 Alat pelindung diri dipakai sesuai dengan penggunaanya.
1.3 Sampah dari dalam ruangan ataupun luar ruangan dikumpulkan sesuai dengan prosedur.
1.4 Sampah dipisahkan berdasarkan jenisnya.
2. Membuang sampah
2.1 Sampah diangkut secara aman menuju tempat pembuangan sampah sementara sesuai dengan prosedur.
2.2 Sampah ditempatkan kedalam penampungan sampah sesuai jenis sampah.
2.3 Sampah pada tempat pembuangan sampah sementara dipastikan aman dari gangguan binatang liar dan kondisi alam.
3. Merawat tempat sampah
3.1 Tempat sampah di area kerja yang telah kosong dibersihkan sesuai dengan peralatan dan perlengkapan kerja berdasarkan prosedur yang berlaku.
3.2 Tempat sampah yang telah bersih diletakkan pada tempat semula.
Referensi :
1. Konsep Pengelolaan Sampah di Kawasan Industri, Rosita Shochib; Pusat Teknologi Lingkungan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, Mei 2008.
2. Undang Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
3. SKKNI Cleaning Service Permenaker No 210 Tahun 2016.
Baca Juga :