Penjabaran dan Implementasi ISPS (International Ship and Port Facility Security) Code
Artikel Hits: 1706
International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code merupakan amandemen Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) (1974/1988) tentang keamanan Maritim termasuk pengaturan keamanan minimum untuk kapal, pelabuhan, dan lembaga pemerintah.
Daftar Isi :
- 1. Pengantar
- 2. Pengertian
- 3. Materi ISPS Code
- 4. Istilah Penting
- 4.1. Ship Security Plan
- 4.2. Port Facility Security Plan
- 4.3. Ship Security Officer
- 4.4. Company Security Officer
- 4.5. Port Facility Security Officer
- 4.6. Security Level
- 4.7. Port Facility Security Assessment
- 5. RSO; Recognized Security Organization
- 5.1. Persyaratan RSO
- 5.2. Tugas dan Kewenangan RSO
- 5.3. Kewajiban RSO
- 6. Materi Port Fasility Security Plan
Pengantar
ISPS Code mulai diberlakukan tahun 2004, menetapkan tanggung jawab kepada pemerintah, perusahaan pelayaran, personel kapal, dan personel pelabuhan/fasilitas untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mengambil tindakan pencegahan terhadap insiden keamanan yang memengaruhi kapal atau fasilitas pelabuhan yang digunakan dalam perdagangan internasional.
Implementasi International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 170 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Tujuan dari implementasi ISPS Code adalah untuk mengurangi resiko terhadap penumpang, awak kapal dan personil di atas kapal pada wilayah pelabuhan dan juga terhadap kapal dan muatannya. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan kapal di pelabuhan, serta mencegah pelayaran menjadi sasaran dari terorisme internasional.
Pengertian
International Ship and Pori Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, selanjutnya disebut Koda adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagaiperintah dan bagian B sebagai anjuran.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dari/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
Organisasi Keamanan Yang Diakui atau Recognized Security Organization se1anjutnya disingkat RSO adalah suatu badan hukum yang mempunyai tenaga ahli yang memiliki pengetahuan keamanan, manajemen resiko, intelijen dibidang kapal dan atau fasilitas pelabuhan.
Materi ISPS Code
ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).
Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk dan mulai diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004,bagi jenis atau tipe kapal yang melayari perairan internasional, yang meliputi Kapal Penumpang, termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU) dan Fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.
Indonesia sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) yang telah meratifikasi konvensi SOLAS dimaksud tentunya implementasi ISPS Code di Indonesia telah diberlakukan sepenuhnya.
Implementasi ISPS Code di Pelabuhan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2004 tentang penunjukan Dirjen Perhubungan Laut sebagai Desaignated Authority pelaksanaan pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (ISPS Code).
Pengamanan fasilitas pelabuhan (port facility security) yaitu tindakan yang dirancang untuk melindungi kapal dan infrastruktur pelabuhan, orang-orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam fasilitas pelabuhan, dari risiko suatu gangguan keamanan.
Gangguan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan adalah tindakan spionase, sabotase, terorisme, dan kerusakan, kehilangan atau penyekapan oleh orang lain yang tidak berwenang, masuknya barang curian dan pencuri, pencurian, penyelundupan narkoba, dan barang-barang terlarang, imigran gelap, penumpang gelap, pembajakan dan perompakan.
Istilah Penting
1) Ship Security Plan (Rencana Keamanan Kapal)
Dokumen (rencana tertulis) yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin pelaksanaan setiap tindakan yang diambil diatas kapal, dirancang sedemikian rupa untuk melindungi orang diatas kapal, muatan, peralatan angkutan muatan, gudang penyimpanan/ perbekalan dsb terhadap risiko insiden keamanan.
2). Port Facility Security Plan (Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan)
Dokumen (rencana tertulis) yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin pelaksanaan setiap tindakan yang diambil untuk melindungi segala jenis fasilitas pelabuhan dan kapal, orang, muatan, peralatan angkut muatan, tempat-tempat penyimpanan barang didalam fasilitas pelabuhan terhadap risiko insiden keamanan.
3). Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal)
Orang yang berada diatas kapal yang bertanggung jawab kepada nakhoda kapal, ditunjuk oleh Perusahaan Perkapalan, yang bertanggung jawab atas keamanan kapal termasuk pelaksanaan dan pemeliharaan Rencana Keamanan Kapal, dan sekaligus bertindak sebagai penghubung antara Perwira Keamanan Perusahaan dan Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan.
4). Company Security Officer (Perwira Keamanan Perusahaan)
Orang yang ditunjuk oleh perusahaan yang bertugas menjamin penilaian keamanan (assessment) kapal dilaksanakan, dan bahwa rencana keamanan kapal dikembangkan, diserahkan kepada pejabat untuk mendapatkan persetujuan, dan sesudahnya diimplementasikan dan dipelihara, serta menjadi penghubung antara Perwira keamanan Pelabuhan dan Perwira keamanan Kapal.
5). Port Facility Security Officer (Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan)
Orang yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pengembangan, pelaksanaan, perubahan dan pemeliharaan dari Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan juga menjadi penghubung (liaison officer) antara perwira keamanan kapal dan perwira keamanan perusahaan.
6). Security Level (Tingkat Keamanan)
Derajat keamanan Kapal dan Pelabuhan, menurut intensitas atau kecenderungan yang dapat terjadi setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan data. Securiy level dibagi dalam 3 tingkatan, dengan level 3 yang tertinggi.
7) Port Facility Security Assessment (Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan)
Selanjutnya disingkat PFSA adalah suatu bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan perencanaan keamanan fasilitas pelabuhan.
RSO; Recognized Security Organization
Suatu BUJP (Bada Usaha Jasa Pengamanan) yang telah ditunjuk dapat memiliki peran sebagai Organisasi Keamanan Yang Diakui atau RSO atau Recognized Security Organization.
1) Persyaratan RSO
(1) Dalam melaksanakan asistensi terhadap pelaksanaan Koda, dapat dilaksanakan oleh RSO setelah mendapatkan penunjukan dari Direktur Jenderal.
(2) Badan Usaha yang mendapatkan penunjukan sebagai RSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a. Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang Koda untuk masing-masing bidang yang meliputi:
- keamanan;.
- perkapalan;
- kepelabuhanan;
- manajemen resiko; dan
- intelijen.
(3) Penunjukan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan.
(4) Tenaga ahli hanya dapat didaftarkan dalam satu RSO.
(5) Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dapat ditunjuk sebagai RSO dibidang fasilitas pelabuhan dengan ketentuan.
2) Tugas dan Kewenangan RSO
- Tugas dan kewenangan RSO adalah menyusun SSA (Ship Security Assessment) dan PFSA; dan asistensi penyusunan SSP dan PFSP.
- Selain tugas dan kewenangantersebut diatas, RSO dapat membantu pelaksanaan training, drill dan exercise yang diwajibkan kepada pihak kapal darr/ atau fasilitas pelabuhan sesuar dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
3) Kewajiban RSO
- Melaksanakan peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerja, dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan setiap kegiatan Direktur Jenderal selambat-lambatnya minggu setelah selesainya kegiatan.
- Menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan tentang kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal;
- Melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap kali terjadi perubahan akte dan alamat perusahaan.
Pelaksanaan PFSA hanya dapat dilaksanakan oleh RSO yang telah mendapat izin. Penyusunan PFSP dilaksanakan oleh PFSO serta dapat diasistensi oleh RSO jika diperlukan. Setiap personil dari RSO harus mendapatkan pelatihan perihal Implemetasi ISPS Code.
Materi Port Fasility Security Plan
Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Fasility Security Plan) yang memuat rancangan tindakan antara lain:
- Rencana tindakan untuk mencegah masuknya senjata atau alat/barang berbahaya lainnya yang memungkinkandapat membahayakan orang dikapal ataudigunakan merusak fasilitas pelabuhan.
- Mencegah akses tidak resmi masuk kefasilitas pelabuhan atau ke kapal yang sedang tambat di dermaga.
- Membuat prosedur untuk meresponancaman, gangguan ataupunpelanggaran keamanan, termasuk ketentuan untuk memelihara operasi kritis fasilitas pelabuhan atau tempat titik temu fasilitas yang terbatas.
- Membuat data identitas petugas/personil keamanan fasilitas pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap masalah keamanan termasuk alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi 24jam.
- Prosedur untuk tindakan evakuasi apabila terjadi ancaman keamanan atauadanya gangguan keamanan.
- Membuat prosedur untuk memudahkan orang berkunjung kedarat bagi awak kapal atau perubahan/pertukaran awak
kapal seperti halnya operator/ shiper/agent kapal yang diberi kemudahan untuk memasuki areal pelabuhan. - Membuat prosedur untuk merespon ancaman, gangguan ataupun pelanggaran keamanan, termasuk ketentuan untuk memelihara operasi kritis fasilitas pelabuhan atau tempat titik temu fasilitas yang terbatas.
- Membuat data identitas petugas/personil keamanan fasilitas pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap masalah keamanan termasuk alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi 24jam.
- Prosedur untuk tindakan evakuasi apabila terjadi ancaman keamanan atau adanya gangguan keamanan.
- Membuat prosedur untuk memudahkan orang berkunjung kedarat bagi awak kapal atau perubahan/pertukaran awak kapal seperti halnya operator/ shiper/agent kapal yang diberi kemudahan untuk memasuki areal pelabuhan
Referensi :
- Wikipedia; International Ship and Port Facility Security Code
- Dirjen Perhubungan Laut; Indonesia Implementasikan ISPS Code Secara Konsisten terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
- Jurnal Maritim; Sekilas Tentang ISPS Code
- Nawakara; ISPS Code: Definisi dan Implementasinya di Indonesia
- Permen Perhubungan RI Nomor : PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
- Implementation of International Ship and Port Facility Security Code in Port Passenger Tanjung Perak Surabaya;
Niko Herdiyanto1, Siswo Hadi S., Panji Suwarno, Universitas Pertahanan
Baca Juga :