Artikel

Penjagaan, Kompetensi, Tugas Pokok dan Pelaksanaan Tugas Satpam

penjagaan satpam

Penjagaan adalah kewenangan, tugas, serta kompetensi yang harus dimilki Satuan Pengamanan (Satpam) dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan perusahaan atau industri; sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya.

Daftar Isi :

Pengertian

Penjagaan merupakan salah satu tugas dan aktifitas satuan pengaman dari tugas yang paling umum yaitu Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli).

Peranan petugas satpam di perusahaan sangat penting untuk menjaga kelangsungan dan kestabilan bisnis atau usaha yang dijalankan perusahaan, jika peran petugas satpam tidak mampu berbuat dengan semestinya, maka kelangsungan usaha atau bisnis perusahaan akan terganggu dan akan menimbulkan kerugian baik materiil maupun non materiil pada perusahaan.

Penjagaan petugas Satuan Pengamanan biasanya dilakukan pda lokasi tertentu sesuai wilayah tanggung jawabnya; kemudian disediakan pos jaga sebagai pusat koordinasi. Setiap orang atau kendaraan yang masuk ke area wilayah tanggung jawabnya harus diperiksa dengan tujuan mencegah hal hal yang mengarah pada timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.

Tujuan

Tujuan dari akyifitas tugas penjagaan, antara lain yaitu:

  1. Mencegah gangguan terhadap Keamanan dan Ketertiban; menjaga situasi dan kondisi yang aman di area wilayah tanggung jawabnya dengan cara cara yang telah dituangkan dalam prosedur (SOP), dilakukan dengan cara cara yang baik, terarah, dan sistematis.
  2. Mencegah segala penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan; menjaga keamanan dan keselamatan orang/jiwa raga serta aset-aset yang dimiliki oleh perusahan; dari berbagai gangguan keamanan atau ketertiban.
  3. Menjaga keamanan dan ketertiban yang berada di area perusahaan; menciptakan keamanann dan ketertiban terkait dengan orientasi kemananan diarea wilayah tanggung jawabnya melalui cara mengarahkan atau menjaga setiap orang mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
  4. Melakukan tindakan represif sesuai kewenangan dan prosedur jika diperlukan terkait dengan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di area wilayah tanggung jawanya.
  5. Melaporkan setiap kejadian yang terjadi diarea wilayah tanggung jawabnya yang terkait dengan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban kepada pimpinan dan manajemen perusahaan.

Pembekalan Kompetensi

Setelah mendapatkan Pelatihan Dasar Satpam atau Gada Pratama; Kompetensi Satpam Gada Pratama meliputi kemampuan:

  • melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan pengaturan;
  • melaksanakan penjagaan;
  • melaksanakan pengawalan;
  • melaksanakan patroli;
  • melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara; dan
  • menangani barang berbahaya dan kejadian perkara.

Metode Pelaksanaan Penjagaan

Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Metode pelaksanaan penjagaan dilakukan dengan cara mengikuti prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.

Hal yang paling umum dilakukan adalah mengawasi lingkungan diarea wilayah tanggung jawanya; melakukan pemeriksaan terhadap orang atau kendaraan yang keluar dan masuk. Hal lainnya adalah mengarahkan dan membimbing orang atau mamsyarakat yang tidak mengetahui atau melanggar aturan; sehingga dapat tercipta keamanan dan ketertiban untuk mendukung kelangsungan bisnis perusahaan

Aspek kecermatan dalam menjaga area tugas yang menjadi tanggung jawabnya menjadi hal penting; karena secara umum orang yang berniat tidak baik akan mencari kesempatan kelalaian atau keteledoran petugas satuan pengamanan

Selanjutnya adalah membuat laporan kejadian, merupakan laporan yang dibuat oleh petugas Satpam yang berkompeten dan diberikan kewenangan secara fungsional, yang berisi tentang peristiwa/kejadian gangguan keselamatan/keamanan yang terjadi dan harus segera diketahui oleh penanggung jawab Satpam maupun manajemen puncak (Direksi).

Apabila terjadi peristiwa/kejadian yang mengakibatkan korban manusia dan/atau berakibat gangguan kepada masyarakat umum di luar lingkungan kerja, atau sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran/pidana umum, maka wajib pada kesempatan pertama dilaporkan kepada Satwil Kepolisian setempat dan membuat laporan selaku saksi pelapor.

Petugas satuan Pengamanan juga dituntut untuk dapat mencegah dan mengatasi terjadinya insiden keamanan; kondisi atau kejadian gangguan kemanan dan ketertiban yang terkait dengan kejadian atau aksi yang mengarah pada kematian, luka atau kerugian finansial. Misalnya saja: suatu penyerangan terhadap karyawan, pelanggan, atau supplier di dalam properti organisasi.

Unit Kompetensi; Melaksakanan Penjagaan; SKKNI Satpam

Unit kompetensi ini menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk tugas penjagaan.

1. Mempersiapkan pelaksanaan tugas penjagaan
1.1 Kelengkapan perorangan digunakan sesuai ketentuan.
1.2 Sarana prasarana pelaksanaan tugas disiapkan sesuai kebutuhan.
1.3 Tanggung jawab tugas jaga diidentifikasi sesuai prosedur.
1.4 Tugas dan tanggung jawab jaga diserahterimakan sesuai prosedur.

2. Melaksanakan tugas penjagaan
2.1 Area kerja yang menjadi tanggung jawab dijaga sesuai prosedur.
2.2 Setiap orang, barang dan kendaraan yang masuk dan keluar area kerja diperiksa sesuai prosedur.
2.3 Setiap orang, barang dan kendaraan yang telah diperiksa, didokumentasikan sesuai prosedur.
2.4 Tugas dan tanggung jawab jaga diserahkan kepada petugas jaga baru sesuai prosedur.

3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penjagaan
3.1 Hasil pelaksanaan tugas penjagaan didokumentasikan sesuai prosedur.
3.2 Hasil pelaksanaan tugas penjagaan dilaporkan kepada atasan langsung sesuai prosedur.

 

Referensi :

  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

 


Baca Juga :

  1. Pentingnya Sikap dan Perilaku Sopir atau Pengemudi (Driver) saat Mengendarai Mobil
  2. Mengenal Gratifikasi dan Negative List Gratifikasi

Baca Juga

Cleaning Service PT. Krakatau Jasa Industri telah memahami,...

Spesifikasi Pipa Baja untuk Konstruksi Umum ditetapkan dalam...

Forklift dikategorikan sebagai alat angkat dan angkut untuk...

Suatu bangunan, gedung atau fasilitas kostruksi sipil membutuhkan...