Artikel

Perjanjian Kontrak Rental Mobil

perjanjian sewa mobil

Untuk menjamin dan memberikan kenyamanan serta kepuasan kepada pelanggan rental mobil; maka proses rental mobil di PT. Krakatau Jasa Industri akan dilengkapi dengan Perjanjian atau Kontrak Rental Mobil.

Pengantar

Dalam  konteks rental mobil atau sewa  menyewa  mobil  agar  sesuai  dengan  apa  yang  diinginkan dan memuaskan semua pihak,  maka perlu  diadakannya  suatu  perjanjian  antara  pihak  rental  dengan  pihak penyewa agar adanya suatu kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan kedua belah  pihak tersebut.  

Perjanjian atau Kontrak Rental Mobil akan diterbitkan setelah ada kesepakatan atau permintaan resmi; misalnya melalui penerbitan SPK (Surat Perintah Kerja) atas Jasa Pelayanan Rental Mobil; dimana sebelumnya telah melalui proses procurement, penawaran, negosiasi harga; dll.

Kekuatan Hukum

Bentuk perjanjian atau kontrak sewa menyewa, ketentuan  hak  dan  kewajiban  para  pihak,  serta pola  penyelesaian  antara  penyewa  dan  penyedia  jasa  penyewaan  mobil biasanya menjadi konten utama dalam perjanjian. Perjanjian rental mobil merupakan perjanjian tertulis dimana terdapat ketentuan dan syarat-syarat  yang disepakati oleh para pihak sehingga timbul perjanjian sewa menyewa.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1570 KUH Perdata yaitu; perjanjian yang dibuat tertulis ini juga merupakan alat bukti yang lebih kuat daripada perjanjian secara lisan. Secara umum perjanjian atau kontrak rental mobil dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 1570 KUH Perdata;  Hal ini berarti bahwa perjanjian sewa menyewa mobil ini merupakan perjanjian tertulis. 

Isi Perjanjian

Isi dari perjanjian telah dibuat dan dibakukan oleh pihak yang menyewakan serta pihak penyewa mempelajari isi perjanjian tersebut apabila menyetujui pihak penyewa menandatangani  bersama  dengan  pihak  yang  menyewakan.  

Didalam perjanjian atau kontrak rental mobil biasanya dijelaskan tentang kesepakatan kedua belah pihak dalam hal sewa menyewa mobil; kemudian dicantumkan hak dan kewajiban masing masing pihak. Dimana secara umum perusahaan rentalmobil mendapat hak finansial atas tarif sewa mobil, dan pihak penyewa mendapatkan hak penggunaan dan pelayanan jasa sewa selama penyewaan berlangsung. Kondisi dimana mobil mengalami masalah mogok atau misalnya terjadi kecelakaan; maka umumnya diatur dengan melibatkan pihak asuransi sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi.

Tambahan Isi Perjanjian

Kemudian dijelaskan juga perihal jangka waktu sewa, biaya sewa, sistem pembayaran, penyelesaian perselisihan, force mayor, dll. Jika dilengkapi denga sopir; maka akan timbul perjanjian antara sopir dengan perusahaan rental, serta klausal tentang sopir dalam perjanjia kontrak rental mobil; misalnya perihal : upah, biaya lembur, biaya makan, biaya perjalanan, dll.

Perjanjian Atas Persetujuan Kedua Pihak

Perjanjian atau Kontrak Rental Mobil dipelajari oleh kedua belah pihak; direvisi jika ada hal yang kurang berkenan, dilanjutkab dengan kesepakatan.

Perjanjian atau Kontrak Rental Mobil dibuat rangkap dua ditanda tangani para pihak bermeterai; dan dipegang oleh masing masing pihak dengan memilki kekuatan hukum yang sama.

 


Baca Juga :

  1. Bengkel Mobil PT. Krakatau Jasa Industri (Jl. Nakula)
  2. Jaminan Kendaraan Rental Cadangan yang Setara atau Lebih

Baca Juga

Patroli selain merupakan salah satu kegiatan Kepolisian juga...

Krakataujasaindustri••• Hai Sobat KJI, Mungkin masih banyak...

Perusahaan yang melakukan rental mobil untuk kendaraan dinas...

PT. Krakatau Jasa Industri telah melengkapi diri dengan peralatan...