Perjanjian Kontrak Rental Mobil
Artikel Hits: 1094
Untuk menjamin dan memberikan kenyamanan serta kepuasan kepada pelanggan rental mobil; maka proses rental mobil di PT. Krakatau Jasa Industri akan dilengkapi dengan Perjanjian atau Kontrak Rental Mobil.
Pengantar
Dalam konteks rental mobil atau sewa menyewa mobil agar sesuai dengan apa yang diinginkan dan memuaskan semua pihak, maka perlu diadakannya suatu perjanjian antara pihak rental dengan pihak penyewa agar adanya suatu kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak tersebut.
Perjanjian atau Kontrak Rental Mobil akan diterbitkan setelah ada kesepakatan atau permintaan resmi; misalnya melalui penerbitan SPK (Surat Perintah Kerja) atas Jasa Pelayanan Rental Mobil; dimana sebelumnya telah melalui proses procurement, penawaran, negosiasi harga; dll.
Kekuatan Hukum
Bentuk perjanjian atau kontrak sewa menyewa, ketentuan hak dan kewajiban para pihak, serta pola penyelesaian antara penyewa dan penyedia jasa penyewaan mobil biasanya menjadi konten utama dalam perjanjian. Perjanjian rental mobil merupakan perjanjian tertulis dimana terdapat ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak sehingga timbul perjanjian sewa menyewa.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1570 KUH Perdata yaitu; perjanjian yang dibuat tertulis ini juga merupakan alat bukti yang lebih kuat daripada perjanjian secara lisan. Secara umum perjanjian atau kontrak rental mobil dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 1570 KUH Perdata; Hal ini berarti bahwa perjanjian sewa menyewa mobil ini merupakan perjanjian tertulis.
Isi Perjanjian
Isi dari perjanjian telah dibuat dan dibakukan oleh pihak yang menyewakan serta pihak penyewa mempelajari isi perjanjian tersebut apabila menyetujui pihak penyewa menandatangani bersama dengan pihak yang menyewakan.
Didalam perjanjian atau kontrak rental mobil biasanya dijelaskan tentang kesepakatan kedua belah pihak dalam hal sewa menyewa mobil; kemudian dicantumkan hak dan kewajiban masing masing pihak. Dimana secara umum perusahaan rentalmobil mendapat hak finansial atas tarif sewa mobil, dan pihak penyewa mendapatkan hak penggunaan dan pelayanan jasa sewa selama penyewaan berlangsung. Kondisi dimana mobil mengalami masalah mogok atau misalnya terjadi kecelakaan; maka umumnya diatur dengan melibatkan pihak asuransi sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi.
Tambahan Isi Perjanjian
Kemudian dijelaskan juga perihal jangka waktu sewa, biaya sewa, sistem pembayaran, penyelesaian perselisihan, force mayor, dll. Jika dilengkapi denga sopir; maka akan timbul perjanjian antara sopir dengan perusahaan rental, serta klausal tentang sopir dalam perjanjia kontrak rental mobil; misalnya perihal : upah, biaya lembur, biaya makan, biaya perjalanan, dll.
Perjanjian Atas Persetujuan Kedua Pihak
Perjanjian atau Kontrak Rental Mobil dipelajari oleh kedua belah pihak; direvisi jika ada hal yang kurang berkenan, dilanjutkab dengan kesepakatan.
Perjanjian atau Kontrak Rental Mobil dibuat rangkap dua ditanda tangani para pihak bermeterai; dan dipegang oleh masing masing pihak dengan memilki kekuatan hukum yang sama.
Baca Juga :
- Bengkel Mobil PT. Krakatau Jasa Industri (Jl. Nakula)
- Jaminan Kendaraan Rental Cadangan yang Setara atau Lebih