Sertifikasi Nasional Cleaning Service
Artikel Hits: 1109
BNSP (Badan Nasional sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang ditetapkan menyelenggarakan Uji Kompetensi Sertifikasi Nasional Propfesi Cleaning Service dengan mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
Daftar Isi :
Pengantar
Bahwa Cleaning Service adalah jasa pelayanan kebersihan; yang bernaung di perusahaan jasa pelayanan kebersihan; dimana Perusahaan Cleaning service adalah perusahaan yang menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan meliputi tenaga kerja, metode kerja, bahan pembersih dan peralatan kerja.
Bahwa Cleaning Service di Indonesia direkomendasikan untuk mengikuti Uji Kompetensi dan Sertifikasi dalam rangka untuk profesionalisme dan antisipasi perdagangan global tanpa batas dan AFTA.
SKKNI
SKKNI yang telah terbit terkait dengan profesi Cleaning Service adalah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktifitas Penyedia Jasa Untuk Gedung dan Pertamanan Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service).
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional. Dengan dirumuskannya SKKNI untuk cleaning service, maka terjadi suatu hubungan timbal balik antara dunia usaha dan penggunaan jasa dengan lembaga diklat yaitu dapat merumuskan standar kebutuhan kualifikasi SDM yang diinginkan, untuk menjamin kesinambungan usaha atau industri serta memberikan
kualitas pelayanan terbaik bagi pengguna.
Tujuan Sertifikasi dan Uji Kompetensi
Bahwa uji kompetensi itu adalah bagian dari Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) BNSP. Tujuannya, mempercepat pengakuan industri dan sektor terhadap tenaga kerja bersertifikat kompetensi, sekaligus memfasilitasi calon tenaga kerja/tenaga kerja untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Dengan adanya kemungkinan rencana pembukaan secara global tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam bidang Cleaning Service, jika tenaga kerja Indonesia tidak disiapkan dari segi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dimiliki, tidak dipungkiri akan adanya persaingan tenaga kerja dan akan mengakibatkan tersingkirnya tenaga kerja Indonesia di negaranya sendiri.
Skema Uji Kompetensi
Adapun skema skema uji cleaning nasional ialah sebagai berikut :
- Cleaner Junior
- Cleaning Senior
- Tim Leader Cleaning Service
- Supervisor
- Koordinator Area
- Quality Control
- Cleaner Spesialis
Unit Kompetensi SKKNI Cleaning Service
Berikut adalah Unit Kompetensi untuk Cleaning Service yang telah ditetapkan dalam SKKNI; sbb :
1. N.812100.001.02 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
2. N.812100.002.02 Melaksanakan Komunikasi dengan Kolega dan Pengguna Jasa
3. N.812100.003.02 Melaksanakan Pekerjaan dalam Lingkungan yang Berbeda Secara Sosial Budaya
4. N.812100.004.01 Melaksanakan Prinsip-Prinsip Dasar Bekerja pada Cleaning service
5. N.812100.005.01 Menggunakan Peralatan Makinal
6. N.812100.006.02 Membersihkan Lantai
7. N.812100.007.02 Membersihkan Dinding dalam Gedung
8. N.812100.008.01 Membersihkan Langit-Langit
9. N.812100.009.02 Membersihkan Kaca
10. N.812100.010.02 Membersihkan Ruangan Toilet dan Fasilitasnya
11. N.812100.011.02 Memoles Permukaan Lantai
12. N.812100.012.02 Membersihkan Peralatan dan Perlengkapan Ruangan
13. N.812100.013.01 Membersihkan Objek Umum Luar Bangunan
14. N.812100.014.01 Menangani Sampah Umum
15. N.812100.015.01 Melakukan Perawatan Lantai dengan Metode Khusus
16. N.812100.016.01 Membersihkan Objek Khusus di Area Spesifik
17. N.812100.017.02 Menangani Keluhan Pelanggan
18. N.812100.018.02 Melaksanakan Pelayanan di Tempat Kerja
19. N.812100.019.01 Memberikan Informasi tentang Lokasi Kerja
20. N.812100.020.02 Menangani Penemuan Barang
21. N.812100.021.02 Melaksanakan Pengawasan
22. N.812100.022.02 Melatih Kelompok Kerja
23. N.812100.023.01 Mengorganisasikan Pekerjaan
24. N.812100.024.01 Menangani Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Tempat Kerja
25. N.812100.025.01 Membersihkan Tumpahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3
26. N.812100.026.01 Membersihkan Area Taman
27. N.812100.027.02 Membersihkan Dinding Bagian Luar Gedung Menggunakan Peralatan Khusus
28. N.812100.028.01 Membersihkan Bangunan
29. N.812100.029.01 Membersihkan Moda Transportasi Darat, Transportasi Laut dan Transportasi Udara
30. N.812100.030.01 Membersihkan Kendaraan Pribadi
31. N.812100.031.01 Membersihkan Sarana Ibadah.
32. N.812100.032.01 Membersihkan Area Pabrik.
Baca Juga :