Artikel

Sistem Manajamen Pelatihan Pengamanan di Perusahaan dan Industri

pelatihan-pengamanan

Didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No 24 Tahun 2006 tentang Sistem Manajamen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/ Lembaga Pemerintah dijelaskan bahwa Elemen Enam Sistem Manajemen Pengamanan adalah : pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan.

Daftar Isi :

Pengantar

Kemudian bahwa Organisasi atau perusahaan/industri atau instansi/lembaga pemerintah harus memastikan setiap personel yang mempengaruhi kinerja pengamanan memiliki kompetensi berdasarkan pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang sesuai, dan harus memelihara rekaman terkait. Bahwa dalam pelaksanaannya tentunya dapat dilakukan secara kolaborasi dengan BUJP (Bada Usaha Jasa Pengamanan).

Pengertian

Bahwa dalam penerapan Sistem Manajemen Pengamanan dapat diartikan harus dilengkapi dengan Sistem Manajemen Pelatihan Pengamanan. Organisasi harus mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang sesuai dengan risiko pengamanan dan sistem manajemen pengamanan. Pelatihan harus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Evaluasi efektivitas pelaksanaan pelatihan atau tindakan terkait yang dilakukan, catatan pelatihan harus dipelihara.

Dengan demikian Sistem Manajemen pelatihan Pengamanan harus disesuaikan dengan Sistem Manajemen Pelatihan yang menganut konsep atau model ADDIE (Analysis, Design, Development, Implementation, Evaluation) yang berupa siklus proses dimana evaluasi dilakukan terhadap semua tahapan.

Prosedur

Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk membuat personel sadar akan :

  1. Konsekuensi pengamanan yang potensial atau telah terjadi di dalam kegiatan operasi, dan keuntungan dari peningkatan kinerja personel;
  2. Kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pengamanan dan prosedur-prosedur dalam rangka memenuhi persyaratan sistem manajemen pengamanan, termasuk persyaratan untuk kesiapan menghadapi dan menangani keadaan darurat;
  3. Konsekuensi potensial yang muncul dari prosedur operasi tertentu .

Prosedur pelatihan harus ditetapkan untuk setiap tingkatan berbeda sesuai dengan :

  1. tanggung jawab, kemampuan dan keterampilan;
  2. risiko.

Bahwa Pelatihan Tingkat Dasar Tenaga Pengamanan yaitu Pelatihan Gada Pratama umumnya sudah dilaksanakan oleh BUJP pada saat pelaksanaan penyediaan Tenaga Pengamanan.

Organisasi harus menetapkan prosedur untuk menjamin kompetensi karyawan dalam melakukan fungsinya. Beberapa masukan yang harus diperhatikan, sebagai berikut :

  1. Definisi wewenang dan tanggung jawab;
  2. Uraian tugas (termasuk pengendalian bahaya secara lebih detail dalam pelaksanaan tugas);
  3. Penilaian kinerja karyawan;
  4. Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan hasil-hasil pengendalian risiko;
  5. Prosedur dan petunjuk operasi;
  6. Kebijakan keamanan dan sasaran keamanan;
  7. Program pengamanan;

Faktor Yang Harus Diperhatikan

Beberapa elemen yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya, sebagai berikut :

  1. Identifikasi secara sistemastis mengenai kesadaran pengamanan dan persyaratan kompetensi di semua tingkatan dan fungsi dalam organisasi;
  2. Pengaturan untuk identifikasi dan mengembangkan beberapa kekurangan kompetensi antara individu karyawan dengan persyaratan kesadaran dan kompetensi pengamanan;
  3. Mempertimbangkan semua pelatihan yang telah diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan secara berkala dan sistematis;
  4. Penilaian secara individu untuk menjamin bahwa karyawan telah mendapatkan dan memelihara ilmu dan kompetensi yang dipersyaratkan;
  5. Memelihara secara layak semua rekaman hasil pelatihan dan kompetensi karyawan.

Pentingnya Kesadaran Pelatihan Pengamanan

Program kesadaran dan pelatihan keamanan harus diterapkan dan dipelihara untuk menindaklanjuti beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pemahaman mengenai pengaturan pengamanan dan tugas serta tanggung jawab setiap individu dalam organisasi;
  2. Program pengenalan dan pelatihan yang sistematis untuk semua karyawan yang telah dimutasi antar divisi, area, departemen, situs, pekerjaan atau tugas di dalam organisasi;
  3. Pelatihan pengamanan lokal dan risiko pengamanan untuk mengetahui langkah pencegahan dan prosedur yang harus
    dilaksanakan, pelatihan ini dilaksanakan sebelum pekerjaan dilaksanakan;
  4. Pelatihan untuk pengendalian risiko pengamanan dan pengendalian risikonya;
  5. Pelatihan inhouse dan eksternal yang spesifik dimana dapat ditetapkan sebagai persyaratan untuk tugas yang spesifik dalam aspek pengamanan, termasuk perwakilan manajemen; Pelatihan untuk semua individu yang bertugas memimpin dan mengatur karyawan, kontraktor, dan lainnya (seperti : pekerja sementara). Hal ini untuk menjamin bahwa semua karyawan di bawah kendali para pemimpin memahami risiko keamanan pada saat pelaksanaan tugas di tempat kerja. Selain hal tersebut untuk menjamin bahwa semua karyawan telah kompeten dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur operasinya;
  6. Tugas dan tanggung jawab (termasuk korporasi dan individu) pimpinan puncak untuk menjamin penerapan sistem manajemen pengamanan untuk mengendalikan risiko keamanan dan mencegah kerugian organisasi;
  7. Program pelatihan dan kesadaran untuk kontraktor, pekerja sementara dan pengunjung berdasarkan tingkatan risikonya.

Evaluasi Pelatihan

Efektivitas dari pelatihan dan tingkatan kompetensi harus dilakukan evaluasi. Mekanisme penilaian dapat juga menjadi bagian dari pelatihan yang dilakukan, dan atau pemantauan di lapangan dilakukan dengan layak. Evalausi Pelatihan bertujuan untuk peningkatan dan atau perbaikan terus menerus tidak hanya terhadap pelaksanaan pelatihan tetapi juga keseluruhan tahapan; antara lain ;l analisa kebutuhan, program dan kurikulum, dll.

Produk Sistem Manajamen Pelatihan Pengamanan

Tipe keluarannya antara lain adalah :

  1. Prosedur
  2. Persyaratan kompetensi keamanan untuk setiap tugas individu;
  3. Analisa kebutuhan pelatihan;
  4. Program / rencana pelatihan untuk setiap karyawan;
  5. Ketersediaan materi pelatihan dan jangkauannya untuk digunakan dalam organisasi;
  6. Rekaman pelatihan, dan rekaman evaluasi efektivitas pelatihan.

PT. Krakatau Jasa Industri sebagai BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) memahami dan menyadari perihal pentingnya Elemen Keenam Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) dan dalam pelaksanaannya memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan dalam Penyediaan Tenaga Pengamanan dan Pelatihan.

 

Referensi :

  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No 24 Tahun 2006 tentang  Sistem Manajamen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/ Lembaga Pemerintah.

 


Baca Juga :

  1. Batasan Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya
  2. Pengelolaan Sampah di Kawasan Industri

Baca Juga

Outsourcing atau alih daya adalah pemindahan pekerjaan (operasi)...

Dalam pelaksanaan pembersihan oleh Cleaning Service di area area...

Besi Pelet adalah bijih besi yang telah diproses aglomerasi berupa...

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit...