Sistem Tanggap Darurat (Emergency Response) di Industri
Artikel Hits: 558
Secara umum suatu industri atau perusahaan yang melakukan proses produksi memiliki resiko terhadap kejadian darurat (emergency) lebih tinggi dibandingkan dengan yang bergerak dibidang jasa. Penggunaan teknologi yang canggih dalam proses produksi; ...//
//..dimana belum sepenuhnya dikuasi dengan detail memilki resiko yang tinggi terhadap kejadian darurat (emergency).
Daftar Isi :
- 1. Pengantar
- 2. Pengertian
- 3. Penanganan Keadaan Darurat
- 4. Klasifikasi Kondisi Darurat
- 4.1. Keadaan Darurat Tingkat I
- 4.2. Keadaan Darurat Tingkat II
- 4.3. Keadaan Darurat Tingkat III
- 5. Sistem Tanggap Darurat
- 6. Organisasi Tanggap Darurat
- 7. Prosedur Tanggap Darurat
- 8. Kesiapan untuk Menangani Keadaan Darurat
- 9. Assembly Point
Pengantar
Pelaksanaan penerapan Sistem Tanggap Darurat di Industri dan Perusahaan sangat penting; karena menyangkut nyawa orang banyak dan kerugian yang banyak. Contoh bahwa bahaya kebakaran industri perusahaan dapat menyebabkan kerugian atau kemorosotan sangat besar pada perusahaan dikarenakan melekat dengan jumlah nilaii aset harta benda yang ada di tempat kerja, proses produksi terhambat, merusak fungsi kerja,
Pengertian
Keadaan darurat (emergency) adalah suatu kondisi yang tidak diinginkan dimana terjadi kebakaran, ledakan, pencemaran, gempa bumi, longsor, huru hara atau kondisi lain yang menimbulkan kerusakan terhadap asset perusahaan atau menimbulkan cedera terhadap manusia atau pencemaran lingkungan dan terganggunya jalannya operasional perusahaan. Kondisi darurat (emergency) si suatu industri banyak jenis dan penyebabnya; antara lain : kebakaran, bencana alam, ledakan (misal : boiler, tungku, dll.), mesin yang tdk terkendali, kebocoran listrik, pandemi seperti COVID19, dll.
Kondisi darurat (emergency) adalah berubahnya suatu keadaan atau kegiatan atau situasi yang semula normal menjadi tidak normal sebagai akibat dari suatu peristiwa/ kejadian yang tidak diduga atau tidak di kehendaki.
Penanganan Keadaan Darurat
Berdasarkan Elemen Sembilan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) tentang Penanganan Keadaan Darurat bahwa Organisasi harus memiliki prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau yang diuji secara berkala untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian yang sebenarnya. Pengujian prosedur secara berkala tersebut dilakukan oleh personel yang m emiliki kompetensi dan untuk kegiatan, instalasi atau peralatan yang mempunyai potensi ancaman besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang;
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu prosedur untuk :
- Mengidentifikasi potensi terjadinya keadaan darurat;
- Menangani situasi darurat;
- Petunjuk pelaksanaan tim manajem en krisis.
Organisasi harus merespon situasi darurat dan mencegah atau menurunkan konsekuensi terhadap status keamanan. Dalam perencanaan penanganan keadaan darurat organisasi harus m em asukkan tanggung jaw ab kepada pihak-pihak terkait;
Organisasi harus menguji secara berkala prosedur penanganan keadaan darurat agar tetap terlatih, pihak-pihak terkait selayaknya dilibatkan;
Organisasi harus meninjau ulang secara berkala dan sesuai kebutuhan, revisi dari prosedur dan perencanaan penanganan keadaan darurat dapat dilakukan setelah pengujian berkalan dan setelah terjadinya keadaan darurat.
Klasifisikasi Kondisi Darurat (Emergency)
1) Keadaan Darurat Tingkat I
Yaitu keadaan darurat yang berpotensi mengancam nyawa dan harta benda (aset) yang secara normal dapat diatasi oleh personil juga dari suatu instalasi atau pabrik dengan menggunakan prosedur yang telah dipersiapkan.
2) Keadaan Darurat Tingkat II
Yaitu suatu kecelakaan dimana semua karyawan yang bertugas dibantu dengan peralatan dan meterial yang tersedia di instalasi atau pabrik tidak mampu lagi mengendalikan keadaan darurat tersebut seperti: kebakaran besar, ledakan dahsyat, kebocoran B3 yang kuat, dan lain-lain yang mengancam nyawa manusia atau lingkungan dan aset dari instalasi atau pabrik tersebut atas dampak bahaya pada karyawan atau daerah dan masyarakat sekitarnya. Bantuan yang diperlukan berasal dari Industri sekitar pemerintah setempat.
3) Keadaan Darurat Tingkat III
Yaitu keadaan darurat berupa malapetaka atau bencana dahsyat dengan akibat jauh lebih besar dibandingkan dengan tingkat II dan memerlukan bantuan koordinasi pada tingkat nasional.
Sistem Tanggap Darurat
Sistem tanggap darurat merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam suatu sistem management dan kebijakan perusahaan tentang prosedur tanggap darurat, responsibility, organisasi serta mekanisme alur kegiatan jika terjadi kondisi gawat darurat di tempat kerja
Sistem tanggap darurat industri dilaksanakan dengan cara membentuk tim khusus pengendalian dan penanganan kondisi darurat, seperti pada saat terjadi kebakaran, peledakan maupun kecelakaan kerja. Dengan pengorganisasian ini diharapkan dapat membentuk sikap kerja yang sigap, cepat, tanggap dan tepat.
Sistem tanggap darurat merupakan kesatuan sistem yang diterapkan dan dilaksanakan oleh suatu industri, pemerintah beserta komponen masyarakat yang terintegerasi dalam suatu sistem dan prosedur kerja yang konkret, dalam rangka menghadapi keadaan darurat di suatu instansi, industri maupun sektor informal yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi stabilitas keamanan.
Organisasi Tanggap Darurat
Untuk mengatasi keadaan darurat perlu ditunjuk pejabat sebagai kordinator umum untuk memimpin seluruh operasi dan koordinator lapangan sebagai pemegang komando ditempat kejadian. Organisasi keadaan darurat memerlukan suatu ruang pusat komando yang aman dari ancaman bahaya, dilengkapi dengan peta areal pabrik serta alat-alat komunikasi keseluruh bagian dan keunit-unit penanggulangan darurat.
Segera setelah mendengar atau pendapat laporan terjadi keadaan darurat, koordinator umum harus segera menuju ruang komando untuk mengatur penanggulangan keadaan serta menghubungi pos pelayanan dari luar baik dari pemerintah maupun dari industri lainnya. Koordinator lapangan segera menuju lokasi dan mengambil alih pimpinan. Petugas Keamanan, Satpam atau Security dan K3 merupakan personil yang banyak berperan dan memilki tanggung jawab paling banyak dalam Organisasi Tanggap Darurat.
Prosedur Tanggap Darurat
Dokumen prosedur Tanggap Darurat perlu disusun oleh personil yang berkompeten tentang metodologi menghadapi kondisi darurat, dibahas dengan seluruh komponen perusahaan dan disyahkan oleh pimpinan puncak.
Prosedur tanggap darurat (emergency response) adalah tata cara dan pedoman kerja dalam menghadapi dan menanggulangi situasi keadaan darurat, dengan memanfaatkan sumber daya dan sarana yang tersedia untuk menanggulangi situasi yang tidak normal, untuk mencegah atau meminimalisir dapmpak dan kerugian yang lebih besar.
Pelaksanaan dan penerapan kebijakan perusahaan, meliputi penanggulangan dan kesiapsiagaan kondisi darurat (emergency response and
preparedness) merupakan prosedur baku yang telah ditetapkan.
Prosedur tanggap darurat harus disusun sedemikian rupa sehingga mudah dipahami dan dapat diimplementasikan dengan baik; beberapa hal yang harus dimuat antara lain sbb :
- Dokumen Prosedur harus disusun sederhana, mudah dipahami seluruh tenaga kerja di suatu perusahaan (gambar dan diagram alir proses).
- Penyusunan dan perencanaan awal, setiap tahapan harus mempunyai prosedur yang terencana, matang dan efektif dengan tetap melihat pada kondisi perusahaan.
- Dokumen Prosedur disusun secara tertulis dan dijadikan record dokumen, bahasa umum dan mudah untuk dilaksanakan.
Kesiapan untuk Menangani Keadaan Darurat
Untuk mengurangi risko terdampak yang fatal akibat kondisi darurat (emergency); maka perlu perusahaan atau industri perlu melakukan persiapan persiapan yang memadai; cek list berikut ini dapat digunakan untuk memandu persiapan; sbb :
- Keadaan darurat yang potensial (di dalam atau di luar tempat kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat tersebut telah
didokumentasikan. - Organisasi Tanggap Darurat telah ditetapkan dan diposisikan personil yang berkompeten.
- Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang berkompeten.
- Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
- Petugas penanganan keadaan darurat diberikan pelatihan khusus.
- Instruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas/ menyolok dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja perusahaan.
- Sarana, Fasilitas, Alat dan sistem keadaan darurat diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala.
- Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.
Assembly Point
Salah satu bagian penting dalam Sistem tanggap Darurat adalah keberadaan Assembly Point. Assembly Point merupakan tempat untuk berkumpul yang aman serta merupakan tempat akhir sementara untuk evakuasi, pada saat terjadi kondisi darurat di perusahaan.
Dalam regulasi Permen PUPR No.14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, Paragraf 3, Pasal 24 ayat (1), setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya. Sementara Pasal 28 ayat (1) huruf e, menyebutkan, sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d terdiri atas titik berkumpul atau Assemby Point. Dalam perancangan dan penyediaan titik berkumpul harus diidentifikasi dengan jelas, diberi tanda, dan mudah terlihat.
Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan dalam penentuan Assembly Point adalah :
- Cukup menampung tenaga kerja yang disesuaikan dengan pembagian area kerja masing-masing.
- Penentuan Assembly Point ini harus diperkirakan aman dan jauh dari sumber bahaya yang diperkirakan.
- Untuk jenis industri yang mencakup aktifitas dan karakteristik proses prosuksi yang memiliki potensial bahaya tinggi, harus memiliki beberapa Assembly Point yang memadai.
- Mudah untuk dijangkau dan mudah dipahami oleh setiap karyawan apabila berada dalam kondisi darurat.
Baca Juga :