Turjawali; Tugas Umum dari Satuan Pengamanan (Satpam) di Perusahaan
Artikel Hits: 37316
Tugas dari Satpam atau Tenaga Satuan Pengamanan atau Security yang paling umum dan sudah menjadi istilah yang paling banyak dibahas baik oleh pimpinan perusahaan sebagai klien maupun oleh pihak BUJP adalah Turjawali.
Daftar Isi :
- 1. Pengertian
- 2. Tupoksi Satpam (Security)
- 2.1. Tugas Pokok Satpam
- 2.2. Fungsi Satpam
- 2.3. Peran Satpam
- 3. Pengaturan
- 4. Penjagaan
- 5. Pengawalan
- 6. Patroli
- 7. Prosedur Turjawali
- 8. Sistem Manajemen Pengamanan
Pengertian
Turjawali merupakan kata singkatan dari Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli; dimana keempat hal tersebut merupakani tugas dari Satuan Pengamanan (Satpam). Turjawali ini merupakan kesatuan tugas yang umumnya dilakukan setiap hari oleh petugas Satpam dalam rangka menjaga kemanan gedung, aset perusahaan, karyawan, dan objek pengamanan lainnya.
Tupoksi Satpam (Security)
Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam :
Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
- unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
- unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Pengaturan
Pengaturan adalah aktifitas mengatur segala sesuatu yang ada keterkaitannya dengan kemanan perusahaan.Keluar masuknya orang, barang dan kendaraan saat situasi tertentu yang meliputi terjadinya kecelakaan kerja, bencana alam, unjuk rasa, kerusuhan dan kebakaran menggunakan jalur alternatif.
Hal apa saja yang perlu pengaturan menjadi ruang lingkup pembahasan antara perusahaan dengan pihak satuan pengamanan; karena dalam kasus tertentu pengaturan parkir kendaraan kadang kdang sudah diatur oleh petugas parkir, terkecuali jika axda kaitannya dengan unsur keamanan; misalnya : rawan pencurian, dll, Dalam hal seperti itu yang dilakukan adalah membantu pengaturan lalulintas kendaraan dan pejalan kaki dengan cara cara yang baik; sehingga lalu lintas lancar dan memuaskan semua pihak.
Tujuan dari pengaturan adalah untuk mengefektifkan tugas pokok, fungsi dan peranan seorang Satpam serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban perusahaan yang menjadi area operasional Satpam. Fungsi pengaturan adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan tertib.
Penjagaan
Penjagaan adalah aktifitas menjaga keamanan perusahaan. Setiap orang, barang dan kendaraan yang masuk dan keluar area kerja diperiksa sesuai prosedur. Setiap orang, barang dan kendaraan yang telah diperiksa, didokumentasikan sesuai prosedur.
Penjagaan umumnya dilakukan pada Pos Jaga; jumlah pos jaga pada setiap perusahaan berbeda beda tergantung pada tingkat keamanan, jumlah personil, dan kepadatan aktifitas di perusahaan yang membutuhkan penjagaan. Demikian juga halnya dengan jumlah personil di setiap pos jaga yang melakukan penjagaan disesuaikan dengan kondisi jumlah personil dan tingkat keamanan yang dibutuhkan, serta kepadatan aktifitas pada area yang dijaga.
Melaksanakan tugas jaga harus sesuai dengan jadual atau tugas piket apabila diperlukan; dan memastikan petugas penggantinya dengan seizin pimpinan jika berhalangan.
Tujuan dari penjagaan adalah:
- Mencegah gangguan terhadap Keamanan dan Ketertiban
- Mencegah segala penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan
- Menjaga keamanan dan ketertiban yang berada di area perusahaan
Dan fungsi dari penjagaan adalah untuk mencegah segala tindak kejahatan yang terjadi di area perusahaan dan sekitarnya.
Pengawalan
Pengawalan adalah suatu kegiatan preventife (pencegahan) yang dilaksanakan oleh anggota Satpam untuk mengamankan / melindungi orang atau obyek dari satu tempat ke tempat lain agar tidak terancam jiwanya/intervensi dari gangguan orang lain. Pengawalan adalah pelaksanaan dari upaya antisipasi dalam bentuk pemberian perlindungan terhadap orang/objek perlindungan untuk menjamin keamanan dan keselamatan jiwa dan juga aset dari satu tempat ke tempat lainnya.
Pengawalan umumnya dilakukan terkait dengan perjalanan orang atau obyek yang dikawal dari satu tempat ketempat lain, dan jika sudah keluar dari area tanggung jawabnya; maka sebaiknya dilengkapi dengan Surat Tugas Pengawalan yang disyahkan oleh Kepolisian.
Tujuan pengawalan adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan orang/objek yang berada di bawah pengawalan satuan pengamanan. Dan fungsi dari pengawalan adalah untuk mencegah segala bentuk kriminal/kejahatan agar orang/objek pengawalan menjadi aman.
Patroli
Tugas ini diwajibkan kepada setiap keamanan yang ditempatkan disetiap plot yang sudah diatur oleh atasan atau yang sudah ditunjuk oleh atasan keamanan guna melakukan kegiatan ini. Dan dapat melakukan pencegahan apabila dalam melakukan patroli mendapati hal-hal yang mencurigagan atau janggal dan melakukan pencekalan apabila terdapat hal-hal yang merupakan suatu pelanggaran didalam sistem pengamanan.
Melakukan patroli umumnya dilakukan secara keliling lingkungan perusahaan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tanggung jawabnya; dan segera melaporkannya jika menemukan hal hal yang tidak semestinya.
Tujuan patroli:
- Memastikan keamanan area operasi penjagaan
- Memastikan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan baik
- Memastikan kondisi aset dalam keadaan lengkap dan baik
Dan fungsi patroli adalah selain untuk menjaga keselamatan diri sendiri juga orang lain dan aset yang menjadi tanggung jawab petugas satuan pengamanan.
Prosedur Turjawali
Penyusunan, pengawasan, pelaksanaan dan evaluasi prosedur dalam pelaksanaan Turjawali menjadi tanggung jawab penyedia jasa (BUJP) dengan dikomunikasi dan ataa dasar masukan serta penilaian dari pengguna jasa (perusahaan klien). Dalam kasus tertentu perusahaan pengguna jasa telah memilki prosedur dan job description untuk satuan pengamanan. Maka selanjutnya pihak BUJP hanya tinggal mempelajari serta mempertimbangkan kemampuan serta sumberdaya yang dibutuhkan.
Evaluasi atas prosedur dan penilaian dalam implementasinya akan menjadi saling masukan bagi BUJP untuk di respon, sebagai bahan perbaikan sistem atau konsep secara berkala. Hasil dari evaluasi dapat digunakan untuk membuat perencanaan dari kegiatan yang saling berkaitan dalam pelaksanaan Turjawali tersebut.
Unit Kompetensi Kerja Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli juga tercantum dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Satpam atau Jasa Security, yaitu sbb :
- Unit Kompetensi : N.80PAM00.002.2 Melaksanakan Pengaturan
- Unit Kompetensi : N.80PAM00.003.2 Melaksanakan Penjagaan
- Unit Kompetensi : N.80PAM00.004.2 Melaksanakan Pengawalan
- Unit Kompetensi : N.80PAM00.005.2 Melaksanakan Patroli
Sistem Manajemen Pengamanan
Tuga pokok dan fungsi satuan pengamanan; termasuk tugas Turjawali merupakan bagian dari implementasi Sistem Manajemen Pengamanan yang ruang lingkupnya lebih besar dalam konteks melindungi aset dan operasional perusahaan.
Dalam melaksanakan Turjawali bahwa Satpam mengikuti panduan dari buku kepolisian Republik Indonesia, artinya setiap kegiatan Satpam sama halnya dengan tugas polisi, namun kewenangan nya berbeda. Seperti tugas dan tanggung jawab Satpam hanya di tempat lingkungan kerja tertentu sedangkan pihak kepolisian kewenangan mencakup semuanya sesuai dengan sektoral atau wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Sistem Manajemen Pengamanan yang selanjutnya disingkat SMP adalah bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif.
Baca Juga :