CSR PT. Krakatau Jasa Industri menyerahkan Bantuan kpd Kelompok Penyandang Cacat Bina Usaha
Berita Hits: 57
Pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023; PT. Krakatau Jasa Industri telah menyerahkan bantuan dana CSR (Corporate Social Resposibility) kepada Kelompok Penyandang Cacat Bina Usaha (KPCBU).
Masalah disabilitas (penyandang cacat) merupakan tugas dan tanggung jawab Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial RI untuk pengobatan dan perawatan serta pelayanan dan rehabilitasi sosial. Penyandang cacat merupakan bagian dari keberagaman dalam kehidupan bermasyaraka memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat meliputi berbagai aspek yaitu pendidikan, ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial lainnya.
Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian serta pengakuan terhadap kedudukan, hak, dan peran penyandang cacat serta aktifitasnya dalam kelompok bina usaha.
Baca Juga :