BUJP (Security)

Satuan Pengamanan (Satpam) Industri

satpam-industri

Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan  pengamanan  dalam  menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Satpam mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan memelihara keamanan  dan  ketertiban  di  lingkungan  gedung  atau tempat-tempat  penting  lainnya yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang. Satpam  yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok  petugas yang dibentuk oleh perusahaan/ instansi/ proyek/ badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Berikut ini pembahasan tentang Satuan Pengamanan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa; sbb :

  1. Kewenangan dan Peran
  2. Tugas Umum
  3. Jobdes Anggota Satpam
  4. Pengadaan Tenaga Satpam
  5. Baju Seragam
  6. Pelatihan

satpam-ks

1. Kewenangan dan Peran

Petugas Satpam sebagai tenaga keamanan terbatas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di perusahaan tempat kerjanya mempunyai peran sebagai pembantu fungsi Polri yang memiliki kewenangan pengamanan fisik yang sifatnya terbatas dan non justice sebagai keamanan dalam hal membina, mengarahkan, mencegah, menindak, dan menangkap serta memborgol apabila terjadi tindak pidana pelanggaran dan kejahatan yang tertangkap tangan di lingkungan perusahaan.

Saat ini Satpam menyediakan layanan keamanan profesional untuk industri, perusahaan, gedung-gedung, kantor publik, infrastruktur publik dan lokasi-lokasi bisnis lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai :

  • Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
  • Pembantu Polri di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

Petugas Satpam dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya. Jika terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, maka menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, tetapi jika kondisi diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi. Seorang petugas Satpam dituntut untuk memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/
kriminal di wilayah tugas keamanannya.

2. Tugas Umum

Tugas  pokok  Security  akan  bervariasi,  tetapi akan berfokus pada perlindungan aset (properti, orang dan barang) perusahaan. Pada umumnya, tugas pokok meliputi patroli instalasi perusahaan, menjaga daerah dari penerobosan, pengawalan, prosedur penerimaan tamu dan menegakkan aturan perusahaan,  kebijakan,  prosedur  dan  arahan. Security  juga  akan  memberikan  pencegahan terhadap  kebakaran,  pencurian,  vandalisme, pelanggaran dan bahaya lainnya. Dalam beberapa kasus, Security dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk membantu dalam mengambil  keterangan  terhadap  orang  yang melakukan pelanggaran didalam perusahaan.

Pengaturan
Pengaturan disini dilihat dari medan yang diamankan, fungsi tambahan yang di keluarkan oleh perusahaan atau pimpinan keamanan. dan dilihat dari kebutuhan perusahaan

Penjagaan
Penjagaan; bahwa setiap tenaga satuan pengamanan memiliki fungsi dan tugas yang sama secara umum menjaga dan mengamankan semua asset, karyawan, atasan dan keamanan kerja dilingkungan kerja atau tempat tertentu sesuai dengan ploting yang diatur oleh perusahaan atau atasan. 

Pengawalan
Melakukan pengawalan pada atasan atau asset perusahaan yang dibawa atau dipindahkan,atau diambil dari tempat lain yang diperlukan perusahaan atau yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kenyamanan selamadalam perjalanan sampai tujuan yang dimaksut.

Patroli
Patroli ini diwajibkan kepada setiap keamanan yang ditempatkan disetiap plot yang sudah diatur oleh atasan atau yang sudah ditunjuk oleh atasan keamanan guna melakukan kegiatan ini. Dan dapat melakukan pencegahan apabila dalam melakukan patroli mendapati hal yang mencurigakan atau janggal dan melakukan pencekalan apabila terdapat hal yang merupakan suatu pelanggaran didalam sistem pengamanan.

Penyidikan dan Penyelidikan
Kemampuan penyidikan dan penyelidikan setiap kejadian harus dimiliki oleh setiap personil sebelum ditangani oleh pihak yang berwajib, fungsi supaya dapat menggantisipasi sebelumnya untuk tidak terjadi hal  yang demikian.

Pelaporan
Seorang keamanan harus dapat membuat laporan kepada atasan dan harus melaporkan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk dilaporkan dan untuk diketahui oleh atasan atau pihak  perusahaan.

Mengamankan
Petugas Keamanan mempunyai hak untuk mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti ataumencari barang bukti serta dapat meminta saksi*saksi yang benar mengetahui kejadian dan wajib menjadi saksi apabila personil tersebut mengetahui kejadian tersebut.

3. Jobdes Anggota Satpam

Anggota satpam antara lain mempunyai Jobdes; sbb :

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam penerimaan tamu;
  2. Mengatur parkir kendaraan dan lalu lintas;
  3. Mengawasi keluar masuk orang atau barang dan keadaan atau hal-hal mencurigakan;
  4. Melakukan patroli menurut rute dan waktu tertentu;
  5. Melakukan pengawalan uang atau barang;
  6. Mengambil tindakan sementara apabila terjadi tindak pidana yang meliputi pengamanan tempat kejadian perkara, menangkap atau memborgol pelaku, menolong korban, dan/atau meminta bantuan kepolisian;
  7. Memberikan tanda bahaya atau keadaan darurat apabila terjadi kebakaran, bencana alam, atau kejadian lain yang membahayakan jiwa;
  8. Pemantauan terhadap barang milik negara;
  9. Mencegah terjadinya kegaduhan;
  10. Penertiban pemasangan poster/spanduk/pamflet;
  11. Pencegahan atau penanggulangan kebakaran;dan/atau
  12. Pelaksanaan tugas sesuai perintah komandan.

4. Pengadaan Tenaga Satpam

Pengadaan Tenaga Satpam melalui Industri Jasa Keamanan;  merupakan bidang kegiatan usaha yang terkait dengan  pengadaan  layanan jasa  keamanan,  baik  berupa  penyediaan  tenaga  kerja keamanan,  sistem  operasi  keamanan,  pelatihan  keamanan  sampai  penyediaan  alat-alat bantu yang terkait dengan keamanan. 

Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat  BUJP  adalah  perusahaan  yang  berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa penyediaan  tenaga  profesi  Satpam,  pelatihan  Satpam, kawal angkut uang dan/atau barang berharga, konsultasi jasa pengamanan, penerapan peralatan pengamanan, usaha jasa penyediaan satwa dan usaha lain jasa keamanan.

PT. Krakatau Jasa Industri telah berhasil memperoleh perizinan sebagai BUJP (badan Usaha Jasa Pengamanan); sehingga secara korporasi dan profesional dapat melaksanakan pengadaan, pengelolaan dan pelayanan tenaga Satpam di perusahaan, industri, dan tempat usaha lainnya.

5. Baju Seragam

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa,  peraturan untuk mengubah warna seragam Satpam di Indonesia yaitu dari yang sebelumnya Putih-Biru dan Biru-Biru menjadi Coklat sama halnya seperti anggota Polri. Alasanya adalah untuk meningkatkan "kewibawaan" anggota Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Yang membedakan Seragam Satpam dari personel Polri adalah dari bordiran papan nama di seragam Satpam yang berlatar warna putih sedangkan bordiran nama seragam Polri berlatar warna sama dengan baju, dan dua logo Monogram di ujung kerah seragam Satpam yang berupa lingkaran putih yang tidak dipasang di seragam Polri.

6. Pelatihan

Jenjang Pelatihan satpam ada 3 tingkatan; yaitu :

Pelatihan Dasar (Gada Pratama); merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lamanya pelatihan empat minggu dengan materi pelatihan a.l."interpersonal Skill, Etika Profesi, Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas, Bela Diri, Pengenalan Bahan Peledak dan Barang Berharga dan Latihan Menembak, Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol, Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan.

Pelatihan Penye!ia (Gada Madya); merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yangtelah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lamanya pelatihan dua minggu.

Pelatihan Manager Keamanan (Gada Utama); merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan.

Referensi :

  • Peraturan KepolisianNegara RI No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

 


Baca Juga :

  1. Pemeliharaan dan Pembersihan Taman di Kawasan Industri
  2. Batasan Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya

Baca Juga

Manajemen Produksi merupakan pengelolaan proses produksi sehingga...

Sekretaris sebenarnya adalah pembantu  dari  seorang  pimpinan ...

Sopir (Driver) PT. Krakatau Jasa Industri telah mengetahui dan...

Kabel untuk penghantar listrik memiliki berbagai jenis sesuai...