Standar Kompetensi (SKKNI) Satpam, Jasa Security
BUJP (Security) Hits: 2492
Standard Kompetensi (SKKNI) Bidang Jasa Pengamanan, Satpam atau Security telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 259 Tahun 2018; sehingga tenaga kerja Satpam dapat memperoleh pengakuan kompetensi kerja ...//
//... setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta atau pelatihan di tempat kerjanya, yang pengakuan kompetensi kerjanya dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
Daftar Isi :
- 1. Pengertian
- 2. Latar Belakang
- 3. Fungsi SKKNI Satpam
- 3.1. Untuk Korbinmas Baharkam Polri
- 3.2. Untuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
- 3.3. Untuk Lembaga Penyelengara Sertifikasi Profesi
- 3.4. Untuk dunia Usaha/ Perusahaan
- 3.5. Untuk Perorangan/ Individu
- 4. Unit Kompetensi SKKNI Jasa Pengamanan, Satpam, Security
Pengertian
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, unit terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja
Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13, tugas pokok kepolisian yaitu:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
- Menegakkan hukum,
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengemban fungsi pembinaan masyarakat bertugas melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis serta berwenang memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian, dan dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut diperlukan adanya partisipasi dari instansi pemerintah maupun swasta (Badan Usaha Jasa Pengamanan), membangun sinergi dalam menjaga keamanan kawasan kerjanya yang dalam pelaksanaannya dibentuk Satuan Pengamanan (Satpam) yang betugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa dan berfungsi melaksanakan pengamanan di lingkungannya guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Jasa Sekuriti disusun dengan latar belakang bahwa diperlukannya suatu acuan yang legal dan diakui semua pihak untuk proses pendidikan, pelatihan, pembinaan, bidanga ketenaga kerjaan, serta evalausi kinerja tentang Satpam (Security). Hal ini juga erat kaitannya dengan peran Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dalam merekrut, mengelola, membina, mendidik, mengevaluasi Tenaga Satpam (Security).
Fungsi SKKNI Satpam
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Jasa Sekuriti selanjutnya dapat dijadikan pedoman untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang jasa sekuriti dan sekaligus dijadikan sebagai acuan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri untuk melakukan sertifikasi kompetensi.
1) Untuk Korbinmas Baharkam Polri
- Sebagai acuan rekrutmen Asesor Bidang Jasa satuan pengamanan dan acuan melaksanakan uji kompetensi bidang jasa satuan pengamanan.
- Sebagai alat ukur tingkat pencapaian kompetensi kerja dalam melaksanakan tugas bidang jasa satuan pengamanan.
2) Untuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
- Memberikan informasi untuk pengembangan program pendidikan atau pelatihan, penyusunan kurikulum, silabus, dan bahan ajar.
- Menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam melakukan penilaian dan sertifikasi.
- Sebagai acuan dalam mengembangkan program pelatihan bidang jasa satuan pengamanan.
3) Untuk Lembaga Penyelengara Sertifikasi Profesi
Sebagai acuan dalam merumuskan dan menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai dengan kualifikasi kompetensi. Dalam hal ini termasuk penyusunan kurikulum dan silabus; serta penyusunan materi pelatihan yang dapat mengacu atau disesuaikan dengan SKKNI Satpam.
4) Untuk dunia Usaha/ Perusahaa
- Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
- Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
- Membantu dalam merekrut tenaga kerja.
- Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Kejelasan Kompetensi Satpam di Industri.
- Pengakuan akan Skill dan Kompetensi.
- Membantu meningkatkan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas.
- Peningkatan Motivasi.
Unit Kompetensi SKKNI Jasa Pengamanan, Satpam, Security
- N.80PAM00.001.2 Melaksanakan Persiapan Pelaksanaan Tugas
- N.80PAM00.002.2 Melaksanakan Pengaturan
- N.80PAM00.003.2 Melaksanakan Penjagaan
- N.80PAM00.004.2 Melaksanakan Pengawalan
- N.80PAM00.005.2 Melaksanakan Patroli
- N.80PAM00.006.2 Melaksanakan Pengamanan di Tempat Kejadian Perkara
- N.80PAM00.007.2 Menangani Barang Berbahaya dan Barang Terlarang
- N.80PAM00.008.2 Memimpin Pelaksanaan Tugas
- N.80PAM00.009.2 Melakukan Sosialisasi Prosedur Pengamanan
- N.80PAM00.010.2 Melakukan Penanganan Kerawanan di Tempat Kerja
- N.80PAM00.011.2 Melakukan Penanganan Keadaan Darurat
- N.80PAM00.012.2 Melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara
- N.80PAM00.013.2 Melakukan Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas
- N.80PAM00.014.2 Melakukan Penegakan Hukum Secara Terbatas
- N.80PAM00.015.2 Menentukan Tingkat Risiko Keamanan Area Kerja
- N.80PAM00.016.2 Menentukan Tingkat Kerawanan Keamanan Area Kerja
- N.80PAM00.017.2 Menyusun Rencana Pengamanan
- N.80PAM00.018.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur
- N.80PAM00.019.2 Melaksanakan Manajemen Tanggap Darurat
- N.80PAM00.020.2 Menangani Konflik di Lingkungan Kerja
- N.80PAM00.021.2 Menyusun Desain Simulasi Pengamanan
Referensi :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 259 Tahun 2018.
Baca Juga :