Car Rental

Layanan Jasa Rental Kendaraan Angkutan Karyawan (Antar Jemput Karyawan)

bus-jemputan-karyawan

PT. Krakatau Jasa Industri menyediakan layanan penyewaan (rental) kendaraan (mobil) untuk angkutan karyawan atau antar jemput karyawan atau jemputan; baik berupa bis besar, bis sedang ataupun bis kecil, atau sesuai kebutuhan.

Daftar Isi :

Pengantar

Perusahaan atau industri yang beroperasi dengan ketergantungan terhadap kehadiran karyawan tepat waktunya (misalnya Operator Produksi, Operator Maintenance Produksi, Kepala Regu Produksi, dll.) umumnya menyediakan Angkutan Antar Jemput Karyawan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya keterlambatan karyawan ditempat kerja akibat kendala transportasi (kemacetan, mogok, dan gangguan lainnya). 

Selain itu juga perusahaan berupaya untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawannya dengan tidak merepotkan perihal transportasi dari dan ke lokasi kerja. Perusahaan atau industri yang berlokasi disuatu kawasan yang homogen; misalnya kawasan industri cenderung akan menyediakan kendaraan angkutan karyawan atau antar jemput karayawan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemacetan dan penumpukan kendaraan pada waktu jam masuk dan keluar karyawan yang dapoat menyebabkan keterlambatan karyawan dan terganggunya proses produksi.

Pengertian

Angkutan karyawan atau kendaraan antar jemput karyawan merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja. Angkutan karyawan adalah mengantar dan menjemput karyawan dari lokasi rumah tinggal ke lokasi tenpat kerja pulag opergi sesuai waktu kerja.

Angkutan karyawan atau kendaraan antar jemput karyawan umumnya diberi identitas perihal angkutan karyawan dan identitas perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Angkutan karyawan atau kendaraan antar jemput karyawan dapat beroperasi 3 (tiga) shift sealama 24 jam atau sehari.

Jenis Kendaraan

1) Mobil Bus Besar
Adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram, panjang lebih dari 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai 12.000 (dua belas ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.

2) Mobil Bus Sedang
Adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 5.000 (lima ribu) kilogram sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram, panjang maksimal 9.000 (sembilan ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.

3) Mobil Bus Kecil 
Adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram, panjang maksimal 6.000 (enam ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.

4) Custom
Atau mobil lainnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau industri dalam hal angkutan karyawan terkait dengan jumlah karayawan, lokasi, serta efektfitas dan efisiensi; misalnya van besar; termasuk Electric Car, dll.

Pentingnya Angkutan Antar Jemput Karyawan

Bahwa jumlah karyawan pada suatu kawasan perusahaan atau industri semakin lama akan semakin bertambah jumlahnya; hal ini terkait dengan berbagai hal antara penambahan kapasitas produksi; penambahan jumlah perusahaan atau industri, penambahan jenis produksi, dll. Dengan demikian lalu lalang karyawan trermasuk kendaraan yang diguakan karyawan akan semakin meningkat; dan hal ini memilki dampak terhadap terjadi kemacetan yang dapat menyebabkan gangguan terhadap kehadiran karyawan tepat pada waktunya.

Bahwa angkutan karyawan atau kendaraan antar jemput karyawan dapat menggunakan:

  1. Kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja; atau
  2. Kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum.

Dengan opsi menyewa (rental) kendaraan angkutan antar jemput karyawan dari perusahaan yang menyewakan kendaraan memiliki berbagai keuntungan bagi perusahaan; antara lain mengurangi resiko dan menurunkan biaya akibat kepemilikan kendaraan berupa perawatan, pengurusan pajak, penyediaam onderdil, resiko kecelakaan di jalan, dll.

Keuntungan Angkutan Karyawan PT. Krakatau Jasa Industri

Beberapa keuntungan dengan menyewa (rental) kendaraan angkutan karyawan atau antar jemput karyuawan dari PT. Krakatau Jasa Industri; antara lain adalah :

  1. Pelayanan Angkutan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa Angkutan dengan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan perjanjian atau kontrak dalam jangka waktu tertentu;
  2. Kendaraan hanya dipergunakan untuk mengangkut karyawan atau pekerja dari perusahaan tertentu sesuai dengan perjanjian;
  3. Biaya dibayar oleh perusahaan karyawan yang diangkut sesuai dengan perjanjian dengan Perusahaan Angkutan Umum;
  4. Lokasi antar jemput karyawan dapat dirundingkan dan disepakati bersama.
  5. Dapat dilengkapi dengan identitas angkutan karyawan atas nama perusahaan (perusahaan yang mempekerjakan karyawan).
  6. Dilengkapi dengan identitas pengemudi atau driver atau sopir.
  7. Sopir atau driver yang profesional, terlatih dan berpengalaman.
  8. Lebih efisien dan efektif dengan berbagai jaminan; jaminan konsumable kendaraan, jaminan onderdil, jaminan kendaraan pengganti; dll.
  9. Lebih tepat waktu; karena memahami kebutuhan perusahaan atau industri dan juga kepentingan karyawan.
  10. Lebih aman bagi karyawan karena dioperasikan dengan profesional dan dengan cara mengemudi yang aman (safety driving).

Manfaat bagi Perusahaan dan Karyawan

Dengan menggunakan angkutan karyawan atau antar jemput karyawan maka bagi perusahaan akan memiliki berbagai manfaat; antara lain karyawan terhindar dari kendala transportasi dari dan ke lokasi kerja, karyawan akan datang lebih tepat waktu, meningkatkan brand image perusahaan, dimata karyawan bahwa perusahaan memperhatikan kebutuhan karyawan perihal transportasi.

Dengan menggunakan angkutan karyawan atau antar jemput karyawan maka bagi karyawan sendiri akan mendapatkan berbagai manfaat; antara lain : tidak perlu memikirkan perihal transportasi dari dan ke lokasi kerja, sosialisasi dan hubungan baik dengan karyawan lain lebih terbina, akan terhindar dari kemacetan, dan resiko pemlikan atas kendaraan sendiri; pemeliharaab]n, onderdil, ganti ban/olie, dll.

Referensi :
Permen Perhubungan RI No PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

 


Baca Juga :

  1. Pelatihan Gada Pratama, Dasar Satpam (Security)
  2. Standar Kompetensi (SKKNI) Satpam, Jasa Security

Baca Juga

PT. Krakatau Jasa Industri memberikan dan menyediakan layanan Jasa...

Untuk memudahkan pemilihan dalam penggunaannya setiap Grinding...

Cara membersihkan karpet yang terdapat dalam SKKNI Cleaning...