Industrial Support

Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan Sipil atau Bangunan

perawatan sipil

PT. Krakatau Jasa Industri melayani pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan Sipil dan Bangunan untuk perusahaan, industri, perkantoran, rumahsakit, dll.; yang digarap oleh tenaga profesional, berpengalaman dengan biaya yang relatif terjangkau.

Daftar Isi :

Pengertian

Pemeliharaan konstruksi sipil, bangunan gedung; dan sejenisnya adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi (Preventive Maintenance). Sedangkan perawatan konstruksi sipil, bangunan gedung, dan sejenisnya adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi (currative Maintenance).

Bangunan gedung adalah bangunan yang didirikan dan atau diletakkan dalam suatu lingkungan sebagian atau seluruhnya pada, di atas, atau di dalam tanah dan/atau perairan secara tetap yang berfungsi sebagai tempat manusia untuk melakukan kegiatan bertempat tinggal, berusaha, bersosial-budaya, dan kegiatan lainnya.

Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangunan yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Sedangkan konstruksi sipil dapat diartikan objek keseluruhan suatu bangunan yang secara teknik secar dominan membutuhkan keahlian bidang teknik sipil. 

Tujuan

Tujuan pemeliharaan sipil dan bangunab adalah untuk memastikan bahwa konstruksi sipil, bangunan dan layanannya dapat menjalankan fungsi yang dirancang untuk periode yang diinginkan dengan tingkat keandalan yang tinggi. Pemeliharaan berorientasi pada ekonomi keseluruhan operasi pemeliharaan dan pada keselamatan orang yang tinggal serta bekerja di dalamnya. 

Tujuan utama pemeliharaan adalah :

  1. Untuk memelihara bangunan dan layanannya dalam kondisi layak pakai.
  2. Mengembalikan bangunan dan layanannya pada standar aslinya, ketika kerusakan terjadi karena sebab apapun.
  3. Untuk melakukan perbaikan dalam kemudahan servis bilamana diperlukan.
  4. Untuk mempertahankan nilai utilitas.
  5. Untuk mencegah dan memperlambat laju kerusakan struktur.
  6. Untuk meningkatkan daya layan struktur.
  7. Untuk menghindari pemeliharaan krisis dengan program pemeliharaan rutin dan terencana.

Jenis pemeliharaan

Pekerjaan pemeliharaan secara luas diklasifikasikan sebagai:


1) Pemeliharaan Preventif.
Pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan sebelum cacat terjadi atau kerusakan yang terjadi pada struktur disebut 'Pemeliharaan Pencegahan'. Ini termasuk inspeksi menyeluruh, merencanakan program pemeliharaan dan melaksanakannya. Itu tergantung pada spesifikasi, kondisi dan penggunaan struktur.

2) Pemeliharaan Perbaikan.
Ini adalah perawatan yang dilakukan setelah cacat atau kerusakan terjadi pada struktur. Ini melibatkan langkah-langkah dasar berikut:

  • Menemukan kerusakan.
  • Menentukan penyebab.
  • Mengevaluasi kekuatan struktur eksisting.
  • Mengevaluasi kebutuhan struktur.
  • Memilih dan menerapkan prosedur perbaikan.

3) Perawatan Rutin.
Ini adalah pemeliharaan layanan yang dilakukan pada struktur secara berkala. Sifat pekerjaan yang dilakukan dan interval waktu penyelesaiannya tergantung pada spesifikasi dan bahan struktur, tujuan, Intensitas dan kondisi penggunaan. Itu dilakukan dengan dana yang disediakan setiap tahun untuk tujuan tersebut, yang biasanya 1,5% dari biaya konstruksi.

Hal ini diberikan untuk memenuhi masalah sehari-hari yang bersifat normal dan mencakup pemeriksaan, perencanaan program dan pelaksanaannya. Ini termasuk pencucian putih, perbaikan tambalan pada plester, penggantian perlengkapan dan perlengkapan, pengikatan permukaan jalan.

4) Pemeliharaan Khusus.
Merupakan pekerjaan yang tidak tercakup dalam program rutin atau perbaikan tahunan dan dilakukan dalam kondisi khusus dan memerlukan sanksi serta dilakukan untuk memperbaiki kerusakan berat. Ini dapat dilakukan untuk memperkuat dan memperbaharui struktur untuk memenuhi kondisi penggunaan yang baru atau untuk meningkatkan daya layannya. Ini mungkin termasuk pembaharuan khusus atau lengkap yang terjadi dalam jangka waktu lama, seperti pembaharuan lantai, atap dll.

konstruksi bangunan

Ruang Lingkup

1) Arsitektural

  • Memelihara secara baik dan teratur jalan keluar sebagai sarana penyelamat (egress) bagi pemilik dan pengguna bangunan. 
  • Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur tampak luar bangunan sehingga tetap rapih dan bersih. -Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur dalam ruang serta perlengkapannya.
  • Menyediakan sistem dan sarana pemeliharaan yang memadai dan berfungsi secara baik, berupa perlengkapan/peralatan tetap dan/atau alat bantu kerja (tools). 
  • Melakukan cara pemeliharaan ornamen arsitektural dan dekorasi yang benar oleh petugas yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidangnya.

2) Struktutal

  • Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur struktur bangunan gedung dari pengaruh korosi, cuaca, kelembaban, dan pembebanan di luar batas kemampuan struktur, serta pencemaran lainnya. 
  • Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur pelindung struktur. 
  • Melakukan pemeriksaan berkala sebagai bagian dari perawatan preventif (preventive maintenance).
  • Mencegah dilakukan perubahan dan/atau penambahan fungsi kegiatan yang menyebabkan meningkatnya beban yang berkerja pada bangunan gedung, di luar batas beban yang direncanakan. 
  • Melakukan cara pemeliharaan dan perbaikan struktur yang benar oleh petugas yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidangnya 6. Memelihara bangunan agar difungsikan sesuai dengan penggunaan yang direncanakan.

3) Mekanikal

  • Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem tata udara, agar mutu udara dalam ruangan tetap memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan yang disyaratkan meliputi pemeliharaan peralatan utama dan saluran udara. 
  • Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem distribusi air yang meliputi penyediaan air bersih, sistem instalasi air kotor, sistem hidran, sprinkler dan septik tank serta unit pengolah limbah. 
  • Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem transportasi dalam gedung, baik berupa lif, eskalator, travelator, tangga, dan peralatan transportasi vertikal lainnya. 

4) Elektrikal

  • Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara pada perlengkapan pembangkit daya listrik cadangan.
  • Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara pada perlengkapan penangkal petir. 
  • Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara sistem instalasi listrik, baik untuk pasokan daya listrik maupun untuk penerangan ruangan. 
  • Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara jaringan instalasi tata suara dan komunikasi (telepon) serta data. 
  • Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara jaringan sistem tanda bahaya dan alarm.

5) Tata Ruang Luar

  • Memelihara secara baik dan teratur kondisi dan permukaan tanah dan/atau halaman luar bangunan gedung.
  • Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur pertamanan di luar dan di dalam bangunan gedung, seperti vegetasi (landscape), bidang perkerasan (hardscape), perlengkapan ruang luar (landscape furniture), saluran pembuangan, pagar dan pintu gerbang, lampu penerangan luar, serta pos/gardu jaga. 
  • Menjaga kebersihan di luar bangunan gedung, pekarangan dan lingkungannya. 
  • Melakukan cara pemeliharaan taman yang benar oleh petugas yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidangnya.


Referensi :

  1. Repair and maintenance of civil work
  2. Permen PU No 24/PRT/M/2008; Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

 


Baca Juga :

  1. Perbaikan (Repair) Valve untuk Kebutuhan Industri
  2. Wheel Loader, Pengertian, Fungsi dan Kelebihannya

Baca Juga

PT. Krakatau Jasa Industri sangat memperhatikan kenyamanan...

Menentukan pilihan untuk memiliki perumahan dengan cara membeli...

PT. Krakatau Jasa Industri memberikan dan menyediakan layanan Jasa...

Di industri manufaktur Overhead Crane sering ditemui sebagai...